REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mempertimbangkan menerapkan kembali jam operasional untuk truk sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintasi wilayah Kota Bekasi. Rencana itu menyusul terhentinya dana hibah kemitraan dari Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.
Evaluasi itu akan menyentuk perjanjian kerja sama kedua pemerintahan di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2015. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dalam evaluasi tersebut pihaknya mempertimbangkan untuk menerapkan kembali jam operasional terbatas truk pada malam hari.
"Secepatnya akan kami lakukan," kata Tri Adhianto di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (18/10).
Pada perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI era Ahok dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2015 lalu, truk sampah DKI bebas melintasi wilayah Kota Bekasi dalam 24 jam melalui tiga jalur. Di antaranya, jalur Transyogi (DKI-Cibubur-Jalan Narogong-TPST Bantargebang) boleh dilintasi semua jenis kendaraan angkutan sampah dalam 24 jam.
Sementara jalur Tol Bekasi Barat (DKI-Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Narogong-TPST Bantargebang) dibagi menjadi dua segmen kendaraan. Khusus truk compactor diizinkan melintas mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB, sementara semua jenis kendaraan yang spesifikasinya dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup diizinkan melintas pada pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Selain jalur itu, truk sampah DKI dengan spesifikasi serupa juga diperbolehkan melintas melalui Tol Jatiasih-Jalan Cipendawa Baru-Jalan Narogong-TPST Bantargebang dalam 24 jam. Namun, tersendatnya dana hibah membuat Tri mengambil tindakan mengevaluasi perjanjian.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada 2017 dana hibah kemitraan untuk Kota Bekasi mencapai Rp 250 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan jembatan Jatiwaringin Rp 50 miliar, pembangunan fly over Rawapanjang Rp 100 miliar dan fly over Cipendawa Rp 100 miliar.
"Ini yang sudah enggak jalan (hibah dana kemitraan)," kata Rahmat Effendi.
Hal ini yang kemudian membuat pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan berupa pembatasan lalu lintas truk sampah DKI, dan akan dikembalikan sebagaimana perjanjian yang dibuat pada 2009, yakni pada era Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke. Dalam perjanjian itu, truk sampah DKI hanya boleh melintas di Kota Bekasi melalui Tol Bekasi Barat pada pukul 21.00 sampai 05.00 WIB, sedangkan siang harinya melalui jalur Transyogi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pemberhentian truk sampah DKI merupakan pengaplikasian hasil evaluasi kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi. "Razia dilakukan dalam rangka mengevaluasi isi dari perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, disitu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi," kata Yayan, Kamis (18/10).
Yayan mengaku dalam razia yang dilakukan, pihaknya menemukan truk-truk sampah DKI banyak yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. "Selain itu, dalam perjanjian kerjasama yang boleh melintasi Tol Bekasi Barat hanya truk convector atau tertutup. Sedangkan kemarin banyak truk-truk terbuka di siang hari," jelasnya.
Dishub Kota Bekasi, meminta agar perjanjian kerja sama yang telah disepakati dapat dilaksanakan seutuhnya. "Sampai saat ini kita fokus pada pintu Tol Bekasi Barat," lanjut Yayan.
Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI Jakarta diberhentikan Dishub Kota Bekasi pada Rabu (17/10) setelah keluar Tol Bekasi Barat. Salah seorang supir truk sampah DKI Jakarta, Ismail mengaku, kendaraannya tertahan sejak pukul 09.00 WIB. "Pas saya keluar Tol mau ke arah TPST Bantargebang sudah diarahkan ke sini," kata Ismail, Rabu (17/10).