REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Warga Kota Padang di Sumatra Barat diminta membangun rumah sesuai kaidah yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kepatuhan warga dalam membangun rumah sesuai standar teknik berlatar kondisi bahwa Kota Padang terletak di zona rawan bencana geologi, khususnya gempa bumi.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, guncangan gempa bumi sendiri bukan satu-satunya pembunuh dalam bencana geologi ini. Menurutnya, kekuatan bangunan juga ikut menyumbang kerentanan bencana yang ditimbulkan. Tak sedikit korban jiwa timbul karena tertimbun rumah atau bangunan yang dibangun tak sesuai standar baku teknik pendirian bangunan.
"Kita belajar dari gempa 2009. Bangunan megah seperti hotel saja bisa roboh akibat diguncang gempa. Bangunan publik yang ada di Kota Padang harus tahan kekuatan gempa 9 Skala Richter. Apalagi kita juga memiliki Perda yang terkait dengan bangunan," ujar Mahyeldi, Kamis (18/10).
Mahyeldi menjelaskan, keberadaan bangunan tahan gempa juga bisa difungsikan sebagai shelter atau tempat perlindungan sementara bila tsunami menyusul tak lama setelah guncangan gempa terjadi. "Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi-potensi bencana," katanya.