Kamis 18 Oct 2018 19:03 WIB

MUI Siap bersinergi mengawal Penegakan Hukum

Diharapkan kebutuhan masyarakat terkait sengketa syariah dapat segera terselesaikan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menggelar rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasi beberapa hal. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah menyebutkan, dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas komisi hukum dan perundang-undangan MUI, maka akan segera dibentuk pengurus komisi hukum pada kepengurusan wilayah.

Penguatan tersebut, lanjut Ikhsan antara lain membangun kerja sama yang sinergis dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung). Juga dengan dan Polisi Republik Indonesia (POLRI), sesuai dengan peran MUI sebagai himayatul umat.

Dia mengatakan, kerja sama yang akan segera dilangsungkan antara lain penandatangan MoU antara Ketua Umum MUI, KH Ma’rif Amin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua MA Hatta Ali, dan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan, lanjut dia guna menegakkan hukum yang pasti dan adil serta mendorong tersedianya mediator dan negosiator syariah.

“Kita juga berharap dengan kerja sama ini, kebutuhan masyarakat terkait sengketa syariah dapat segera terselesaikan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/10).

Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, menurut Ikhsan juga siap mengawal penegakan hukum sebagai mitra pemerintah dalam menjaga penerapan hukum. Dia juga berharap ke depannya, Komusi Hukum MUI juga dapat berkontribusi aktif dalam membangun budaya hukum yang berkepastian dan berkeadilan untuk kepentingan umat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement