Kamis 18 Oct 2018 20:12 WIB

OJK Berikan Keringanan Pembayaran Pinjaman Korban di Sulteng

Kebijakan penangguhan pembayaran pinjaman dengan nilai di bawah Rp 5 miliar

Rep: Lintar Satria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso (ketiga dari kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kedua kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen (kedua kanan) menyerahkan bantuan sarana MCK kepada korban gempa di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (18/10/2018).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso (ketiga dari kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kedua kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen (kedua kanan) menyerahkan bantuan sarana MCK kepada korban gempa di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (18/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK memberikan kesempatan para nasabah peminjam yang terkena dampak bencana di Sulawesi Tengah, untuk menangguhkan pembayaran pokok dan bunga pinjaman mereka. Penangguhan ini dilakukan maksimal sampai tiga tahun.

"Namun tetap masing-masing debitur penangguhannya bisa dipercepat jika sudah pulih, tapi secara umum kami berikan keringanan untuk ditangguhkan pembayaran bunga dan pokoknya," kata Wimboh saat mengunjungi Palu, Kamis (18/10).

Begitu pula dengan nasabah yang memiliki kewajiban kepada lembaga pembiayaan. Sementara itu OJK juga akan mendorong kebijakan-kebijakan yang dapat mempercepat proses pemulihan daerah yang terkena bencana.

Wimboh mengatakan OJK akan mengizinkan bank untuk menurunkan biaya administrasi untuk korban bencana. OJK juga mengizinkan bank untuk meringankan bunga debitur korban gempa bumi dan tsunami Sulteng.

"Juga keringanan-keringanan yang lain bahkan kalau ada bank atau lembaga pembiayaan yang melakukan restrukturisasi debiturnya, restrukturisasi bisa dilakukan tambahan kredit, perpanjangan kredit, yang jelas supaya usahanya bisa dapat segera pulih kembali," tambah Wimboh.

Kebijakan ini diterapkan kepada debitur yang meminjam kurang dari Rp 5 miliar. Tapi untuk debitur yang meminjam lebih dari Rp 5 miliar, lanjut Wimboh, OJK mempersilahkan mereka untuk bernegosiasi dengan bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

"Restrukrisasi untuk Rp 5 miliar ke atas juga bisa dilakukan dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga, bisa dilakukan dengan penambahan kredit, tergantung banknya masing-masing," kata Wimboh.

Tidak hanya menyampaikan penangguhan pembayaran pinjaman tapi OJK juga memberikan bantuan kepada korban bencana. Wimboh mengataka  pihaknya sudah menyampaikan kepada pemangku kepentingan keuangan di Sulawesi Tengah, OJK siap membantu pemulihan daerah bencana. 

"Kami di sini untuk memberikan semangat kepada masyarakat di sini agar bisa segera pulih kembali pembangunan daerah kena bencana ini dan ini kami datang bersama-sama Industri Jasa Keuangan dan juga dengan Masyarakat Ekonomi Syariah bersama Persatuan Istri Sarjana Ekonomi, untuk memberi semangat kedua memberi bantuan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement