REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) soal tindak lanjut proyek pembangunan Meikarta. Menurut Febri, pihaknya merasa keberatan karena seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi dalam meneruskan proyek tersebut.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ujarnya, Kamis (18/10).
Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. KPK, kata dia, saat ini berfokus pada pokok perkara, yakni dugaan suap terkait perizinan proyek yang dikembangkan oleh PT MSU tersebut.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya akan meneruskan pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Itu dilakukan untuk menjaga komitmen mereka dengan para pembeli dan berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh KPK.
"Sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," jelas Denny dalam keterangan tertulis yang Republika terima, Kamis (18/10).
Denny kemudian mengatakan, PT MSU sangat berterima kasih atas pernyataan KPK tersebut. Dengan demikian, ia menilai, pihaknya dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Hal itu menurutnya sesuai dengan komitmen PT MSU kepada pembeli.
Ia menerangkan, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Semua itu, kata dia, agar semua proses yang ada berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," kata dia.