Kamis 18 Oct 2018 22:11 WIB

PKB tak Masalah RUU Ponpes Dianggap Pencitraan Pemerintah

Politikus PKB tak masalah jika ada menyebut UU Ponpes hanya pencitraan pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding tak mempermasalahkan bila Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren (RUU Ponpes) disebut pencitraan oleh sebagian pihak. RUU Ponpes memang baru mulai dibahas saat ini di tengah konstelasi Pilpres dan Pileg. Kini, pembahasannya sudah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR.

Karding menilai lewat RUU Ponpes akan terlihat partai mana saja yang berpihak pada kemajuan Ponpes. Sebab menurutnya selama ini ada partai yang mengaku-ngaku mendukung Ponpes. Namun pengakuan itu hanya sebatas di mulut saja atau lips service.

"Ya enggak apa apa (disebut pencitraan). Justru dilihat mana partai yang mau dorong ini, mana yang tidak. Kalau enggak ada perhatian ya hanya lips service saja," katanya pada Republika.co.id usai diskusi di Jakarta, Kamis (18/10).

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan kehadiran RUU Ponpes ibarat kado bagi santri dalam perayaan hari santri tahun ini. Sebagai inisiator RUU Ponpes, PKB berkomitmen mengawal hingga tuntas.

"Kita kawal ke depannya pembuatan UU sampai lahir dan ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran RUU Ponpes sangat diperlukan dalam upaya Presiden Jokowi mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM). Para santri sebagai salah satu elemen bangsa perlu mendapat perhatian agar kualitasnya meningkat.

"Jokowi sangat perduli terhadap pendorongan UU ini lahir bagian dari upaya kita untuk pertajam pembangunan SDM. Salah satunya pemberdayaan Ponpes, kesejahteraannya, kurikulumnya," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement