Kamis 18 Oct 2018 22:24 WIB

RUU Pesantren Diharapkan Lindungi Ciri Khas Pesantren

Seharusnya tidak ada dikotomi antara lulusan pesantren, madrasah dan sekolah umum.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Santri sebuah pesantren di Indonesia
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Santri sebuah pesantren di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pimpinan Pondok Pesantren Madinatunnajah di Tangerang Selatan, KH Agus Abdul Ghofur berharap kehadiran UU pesantren dapat membantu dan melindungi pesantren, termasuk melindungi ciri khas pesantren.

"Dengan adanya UU tentang pesantren, hendaknya semakin menguatkan kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menyiapkan kader-kader pemimpin umat dan bangsa," kata KH Agus kepada Republika.co.id, Kamis (18/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, lulusan pesantren ingin diakui seperti lulusan sekolah umum swasta dan negeri. Jadi tidak ada dikotomi antara lulusan pesantren, madrasah dan sekolah umum. Namun, sekarang masih ada beberapa pesantren yang kelulusannya belum diakui setara dengan lulusan sekolah umum.

Maka UU pesantren harus menjadi payung hukum untuk pesantren dan lulusan pesantren. Memang ada pesantren yang tidak ingin bersentuhan dengan kebijakan pemerintah. Pesantren seperti ini diharapkan dibiarkan dengan ciri khasnya sendiri dan dilindungi oleh UU pesantren tersebut. Sebab lulusan pesantren seperti itu juga terpakai di tengah kehidupan masyarakat.

KH Agus yang juga Wakil Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI mengingatkan, UU pesantren jangan sampai mengintervensi pendidikan di pesantren. Sebab pesantren merupakan lembaga pendidikan swasta yang independen sejak awal. "Jadi kehadiran UU pesantren bukan untuk mengintervensi tapi untuk melindungi keberadaan pesantren, jangan ada intervensi atau dijaga independensi pesantrennya," ujarnya.

Ia menyampaikan, kehadiran UU Pesantren juga diharapkan dapat membuat pemerintah memberikan hak-hak terhadap pesantren seperti hak-hak yang diberikan terhadap sekolah umum. Pesantren termasuk salah satu komponen yang menguatkan program pendidikan di negeri ini, jadi harus dibantu sebagaimana mestinya.

KH Agus mengata, sudah ada pesantren yang mendapat bantuan dana, sarana dan prasarana pemerintah, tapi ada juga pesantren yang belum mendapatkannya. Dengan adanya UU diharapkan semua pesantren bisa mendapatkan hak dan perhatian yang sama. "Dengan adanya UU pesantren pada prinsipnya pemerintah harus memperhatikan semuanya," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement