Jumat 19 Oct 2018 11:36 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar, Ini yang Ingin Diketahui Polisi

Polisi menggelar rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, pada Jumat (19/10) pagi. Dua tersangka yakni Imam Aziz Wijayanto (IAW) dan Reiki Meidi (RMY) dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

"Rekonstruksi untuk melihat sejauh mana katakanlah tembakan ini bisa sampai ke sana (Gedung DPR) atau tidak," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).

Jarak tempat ditembakkannya peluru, yakni Lapangan Tembak ke tempat bersarangnya peluru di gedung DPR RI sejauh kurang lebih 290 meter. Peluru tertembak ke sudut elevasi yang mengarah ke atas, mengingat ruangan yang terkena peluru berada di lantai enam hingga lantai 20.

Polisi akan menguji seperti apa kemungkinan melesatnya peluru dengan jarak 290 meter itu ke arah ditemukannya peluru dengan memperhatikan sudut elevasi, kekuatan senjata api hingga berat proyektil.

"Berat proyektil juga diperhitungkan dengan 290 meter ini sampai tidak, dengan sudut elevasi sekian," ujarnya.

Seperti diketahui, dari penyelidikan polisi, peluru yang terlontar berasal dari senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senpi Glock yang sejatinya merupakan senjata semi otomatis ditambah kustomisasi alat sehingga menjadi senjata otomatis. Senjata tersebut adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga.

Dari variabel variabel itu, polisi akan menguji secara rinci, bagaimana tembakan nyasar itu terjadi. Tentu saja, variabel itu dikombinasikan denfan keterangan dari tersangka, IAW dan RMY.

Kasus ini bermula saat sejumlah proyektil peluru ditemukan di beberapa ruang di Gedung DPR. Kepolisian menyimpulkan, peluru tersebut berasal dari dua PNS Kementerian Perhubungan, yakni IAW dam RMY yang berlatih tembak di Lapangan Tembak Senayan, pada Senin (15/10). Keduanya ditetapkan tersangka.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Selain dua pucuk senjata, polisi juga menyita tiga buah magazine serta tiga kotak peluru ukuran 9x19. Kemudian, dua buah magazine dan satu kotak peluru ukuran 40.

Hasil penyelidikan dan penyisiran kepolisian, sejak Senin (15/10) hingga Kamis (18/10), diduga ada enam peluru yang tertembak ke enam ruangan di Gedung DPR RI, melihat dari jumlah lubang yang ditemukan. Namun, dari enam lubang, baru lima proyektil yang ditemukan.

Rincian proyektil yang ditemukan yakni, proyektil di Lantai 16 Ruang 1601 Wenny Warouw Fraksi Gerindra, Lantai 13 Ruang 1313 Bambang Heri Purnama Fraksi Golkar, lantai 10 Ruang 1008 Vivi Sumantri Fraksi Demokrat, Lantai 9 Ruang 0915, Bpk Khatibul Umam Wiranu Fraksi Demokrat, dan Lantai 6 Ruang 0617, Effendi Simbolon Fraksi PDIP. Sedangkan proyektil belum ditemukan di Lantai 20 Ruang 2003, Totok Daryanto Fraksi PAN. Di ruang tersebut hanya ditemukan lubang tembakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement