Jumat 19 Oct 2018 12:14 WIB

Hasil Uji Balistik Peluru Nyasar Diumumkan Senin Depan

Siang ini polisi melakukan rekonstruksi peluru nyasar di DPR.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah petugas kepolisian bersama tersangka saat reka ulang adegan kasus peluru nyasar di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10). Dua tersangka berinisial IAW dan RMY dihadirkan untuk memperagakan 25 adegan selama rekonstruksi kasus peluru nyasar yang terjadi di Gedung DPR/MPR pada Senin (15/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas kepolisian bersama tersangka saat reka ulang adegan kasus peluru nyasar di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10). Dua tersangka berinisial IAW dan RMY dihadirkan untuk memperagakan 25 adegan selama rekonstruksi kasus peluru nyasar yang terjadi di Gedung DPR/MPR pada Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Laboratorium Forensik masih melakukan uji balistik terhadap tiga peluru yang ditemukan kembali di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Harapannya, hasil uji balistik sudah keluar pada Senin (22/10) nanti.

“Senin besok hasil uji balistik Puslabfor (terhadap anak peluru nyasar) akan keluar,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).

Dedi menerangkan, saat ini Polda Metro Jaya tengah menggelar rekonstruksi peluru nyasar di DPR RI. Rekonstruksi sendiri dilakukan oleh penyidik di lapangan tembak, Senayan. “Iya sekarang lagi direkonstruksi Polda Metro,” kata Dedi.

Hasil rekonstruksi nanti akan disandingkan dengan hasil uji balistik. Sehingga akan ditemukan fakta yang kuat dengan dilakukan rekonstruksi juga pembuktian ilmiah tersebut. “Hasil rekonstruksi akan dikuatkan dengan hasil uji balistik Senin besok, jadi lebih komprehensif pembuktian ilmiahnya,” terang Dedi.

Sejak Senin (15/10) hingga Rabu (17/10) polisi disibukkan dengan temuan peluru nyasar di gedung DPR RI. Sedikitnya posisi menemukan lima anak peluru dan enam lubang di beberapa ruangan di gedung perwakilan rakyat tersebut.

Polisi sebelumnya telah mengamankan IAW dan RMY sebagai tersangka peluru nyasar. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

IAW dan RMY, menurut kepolisian, bukanlah anggota Perbakin. Keduanya merupakan pegawai dari Kementerian Perhubungan yang melakukan latihan tembak di lapangan tembak Perbakin Senayan.

Kepada kedua tersangka, polisi menjatuhkan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement