Jumat 19 Oct 2018 13:03 WIB

Pembangunan Meikarta Harus Perhatikan Tata Ruang Bekasi

Saat ini Meikarta seakan tidak fokus pada rencana pembangunan perkotaan baru.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, pembangunan proyek perkotaan baru Meikarta harus memperhatikan tata ruang Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi. Sehingga pemberian izin jelas mengenai pemanfaatan, penggunaan, dan sebagainya.

"Di sinilah sebetulnya sejak awal kalau misalnya sebuah konsep pertumbuhan kawasan baru harus ada di tata ruang sehingga ketika pemberian izinnya itu jelas pemanfaatan, penggunaan, dan sebagainya," ujar Yayat, Jumat (19/10).

Saat ini, ia menilai proyek Meikarta hanya mengupayakan pembangunan apartemen dibandingkan rencana membangun perkotaan baru. Ia mengatakan, apabila Meikarta merupakan proyek membangun pusat perkotaan baru harusnya dari awal masuk dalam struktur tata ruang kota.

"Yang terlihat sekarang ini terlihat pada upaya-upaya untuk mengejar pembangunan apartemennya. Kalau dia ingin membangun kota itu harusnya ada dalam tata ruang," kata dia.

Menurut Yayat, hal itu mengacu pada pemberian izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada akhir 2017 terhadap pembangunan proyek Meikarta untuk lahan seluas 84,6 hektare. Jumlah yang jauh di bawah kebutuhan lahan yang diharapkan Grup Lippo sebesar 774 hektare.

Ia menjelaskan, pembangunan perkotaan baru di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dinilai penting untuk mengurangi beban DKI Jakarta. Menurut dia, tujuan utama dari pembangunan kota baru itu akan mendorong pertumbuhan wilayah penyangga ibu kota negara.

"Penting, itu konsepnya namanya redistribusi fungsi yang ditujukan untuk mengurangi beban Jakarta. Mendorong pertumbuhan wilayah, mendorong pembangunan wilayah-wilayah lain, menyerap tenaga kerja, menciptakan peluang usaha baru, itu tujuan utamanya," jelas Yayat.

Namun, lanjut dia, mekanisme pembangunan kota baru itu harus dipatuhi pihak pengembang. Sebab, ada aturan-aturan terkait pembangunan seperti perizinan yang harus ditaati termasuk tata ruang Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi. Sehingga, proyek pembangunan kota baru dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan wilayah dapat terlaksana dengan baik.

Ia mengatakan, inisiatif pembangunan kota baru atau kawasan baru kebanyakan berasal dari pengembang. Artinya, pertumbuhan kawasan sangat tergantung dari peran serta investor, korporasi, atau masyarakat. Sehingga, peran pemerintah adalah memfasilitasi dan merancang aturan-aturan perizinan yang harus dipenuhi.

"Pemerintah tinggal memfasilitasi tetapi bagaimana pembangunan itu apapun namanya pembangunan harusnya memiliki izin," kata Yayat.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi perlu menyusun aturan-aturan pembangunan yang lengkap termasuk rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. "Sementara di Bekasi sendiri aturan-aturan perizinan itu masih belum terstruktur dengan benar. Artinya rencana detail tata ruangnya sudah ada atau belum, peraturan zonasinya sudah ada atau belum," tambah Yayat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement