Jumat 19 Oct 2018 13:49 WIB

Setyo: Tersangka Peluru Nyasar Gunakan Switch Auto

Setyo menegaskan penggunaan switch auto pada senjata tidak diizinkan dalam olahraga.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah petugas kepolisian bersama tersangka saat reka ulang adegan kasus peluru nyasar di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas kepolisian bersama tersangka saat reka ulang adegan kasus peluru nyasar di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus peluru nyasar Gedung DPR, yang dikakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat. Tersangka Imam Aziz Wijayanto (IAW) merupakan yang menembakkan peluru dengan switch otomatis dan memberondong ke Gedung DPR.

"Tidak mengizinkan untuk senjata otomatis bagi olahraga, itu prinsip. Jadi di dalam aturan Perbakin, tidak ada senjata otomatis. Kalau ini ada kejadian ini, IAW itu tanggung jawab bersangkutan," ujar Ketua Perbakin DKI Jakarta Irjen Setyo Wasisto usai laksanakan rekonstruksi di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10).

Terkait penggunaan switch otomatis oleh tersangka, dikatakan Setyo, menjadi tanggung jawab per orangan bukan tanggung jawab dari organisasinya dalam hal ini Perbakin. Meskipun, kepolisian juga akan mendalami bagaimana switch otomatis ini dapat digunakan dan lolos dari pengamanan.

"Jadi begini, jangan dikaitkan dengan organisasinya, pertanggung jawaban perorangan. Kan orang semua bisa masuk sini, dengan melapor. Prosedurnya begitu," kata Setyo

Switch otomatis ini adalah aksesoris menembak yang bentuknya tidak terlalu besar tapi mengubah sistem senjata dari semi otomatis menjadi otomatis. Dari yang tadinya tembakannya satu per satu bisa menjadi tembakan beruntun, dalam satu menit satu magazin bisa habis.

Akibat kejadian ini, Lapangan Tembak Senayan ditutup sementara waktu atas kebijakan dari Polda Metro Jaya, dan hanya dibuka pada hari Senin dengan pengawasan ketat. Hasil dari rekonstruksi, dipastikan tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka pada penembakkan yang terjadi Senin (15/10) yang menyasar enam ruangan di Gedung DPR RI yang berbeda lantai.

Tersangka juga murni dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kelalaian yang dapat membuat celaka seseorang. Sementara untuk tersangka Reiki Meidi Yuwana (RMY) tidak ikut menembak mengarah ke Gedung DPR, dia hanya dijadikan tersangka lantaran berlatih tapi tidak memiliki kartu keanggotaan. Sehingga dalam rekonstruksi, adegan lebih banyak dilakukan oleh IAW.

"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub, dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan, setelah keluar sertifikatnya baru dia bisa daftar ke klub menembak. Kemudian baru klub menembak itu yang mengurus anggota Perbakin,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa peluru nyasar terjadi pada Senin (15/10) di Gedung DPR RI pukul 14.30 WIB. Tembakan tersebut kemudian bersarang di lantai 13 di ruang 1313 yang ditempati anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama dan di lantai 16 di ruang 1601 milik anggota Komisi III DPR Partai Gerindra Wenny Warouw.

Pada Rabu (17/10), bekas dugaan penembakan peluru salah sasaran kembali ditemukan pada dua lokasi, yaitu di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya yang berada di lantai 10 ruangan 1008 dan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 ruangan 2003, dan Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu lantai 9 ruangan 915.

Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan peluru nyasar ke gedung DPR RI yang terjadi Senin, dua tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah kementerian. “Tersangka berinisial IAW (32) dan RMY (34),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10). Dua tersangka ini juga diduga menjadi pelaku pelurus nyasar yang terjadi pada hari Rabu.

Kemudian pada Kamis (18/10), ditemukan kembali satu lubang bekas tembakan dan satu proyektil di ruangan anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon, lantai 6 ruangan 617. Sehingga total sudah ada enam lubang tembakan ditemukan dan lima proyektil ditemukan, karena satu proyektil belum ditemukan karena diduga tidak berhasil menembus ruangan di lantai 20.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement