REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk membatasi peredaran kantong plastik di masyarakat. Wacana ini ditunjukkan untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dikenal sulit diurai.
Wakil Walikota (Wawali) Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, terdapat dua Perwal baru terkait sampah yang akan dibuat hingga akhir 2018. "Aturan tentang pembatasan kantong plastik dan kebijakan strategis daerah dalam mengelola sampah," ujar pria yang biasa disapa Bung Edi ini saat ditemui wartawan di Balaikota Malang, baru-baru ini.
Burger King Singapura Hentikan Penggunaan Sedotan Plastik
Menurut Edi, aturan tersebut diadakan tak lepas dari target untuk menekan jumlah sampah di Kota Malang. Tidak lupa agar memanfaatkan sampah yang lebih bernilai ekonomis dapat tercapai.
Edi tak menampik, selama ini pengelolaan sampah memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010. Namun dengan adanya Perwal, pengelolaan sampah diharapkan akan semakin terstruktur.
Sebagai informasi, sampah yang didapatkan di Kota Malang sebanyak 664,62 ton per hari. Sementara Kota Malang hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya memerlukan inovasi untuk mengatasi permasalahan sampah terutama plastik.
Ke depan, kata Edi, kebiasaan untuk tidak menggunakan kantong plastik akan dimulai dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terutama di ruang kerjanya sendiri. Beberapa di antaranya saat membuat jamuan yang memanfaatkan bahan yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, bahan tersebut mudah diurai ketika menjadi sampah nantinya.
"Dan juga, kalau belanja itu bawa kantong sendiri, jangan kantong plastik," kata dia.