REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Imam Aziz Wijayanto (IAW) melaksanakan rekonstruksi di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, dengan memperagakan 25 adegan, dan didapati fakta ia menggunakan switch otomatis pada saat latihan menembak. Switch otomatis ini rupanya ditawarkan oleh pendampingnya, dan ini dengan jelas melanggar aturan Perbakin.
"Iya. Dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata otomatis ada digunakan untuk olahraga," ujar Ketua Perbakin DKI Jakarta Irjen Setyo Wasisto dalam konferensi pers usai pelaksanaan rekonstruksi di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Pendamping latihan tersangka yang disebut menawarkan switch otomatis ini, adalah Hadi Sugiardjo yang masih berstatus sebagai saksi, dan masih akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan statusnya akan naik menjadi tersangka, jika benar dia yang menawarkan switch otomatis.
"Sudah (diperiksa sebagai saksi), tapi nanti bisa saja diperiksa ulang. Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman," kata Setyo.
Begitupun terkait pemeriksaan terhadap pemilik senjata yakni AG, kepolisian juga masih mendalami juga sebagai saksi. "Ya nanti penyidik akan minta keterangan karena itu perlu pendalaman lagi," ucap Setyo lagi.
Baca juga: Setyo: Tersangka Peluru Nyasar Gunakan Switch Auto
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan penembakan yang dilakukan oleh dua tersangka, sebelum akhirnya peluru menyasar ke Gedung DPR RI. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10).
Rekonstruksi dimulai dengan tersangka 1 yakni Imam Aziz Wijayanto (IAW) yang masuk lebih dulu ke dalam Lapangan Tembak Senayan, melalui pintu utama pada Senin (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Lalu diikuti tersangka 2 yakni Reiki Meidi (RMY) yang masuk juga melalui pintu utama di hari yang sama dan berselang 30 menit saja.
Kemudian ke lokasi kedua yakni ke gudang senjata api (senpi) yang letaknya tidak begitu jauh dari lapangan range 10 meter. Di gudang itu lah IAW mengambil senjata dan amunisi yang kemudian ia membawa senjata itu ke land (lapangan) 6 dan duduk di pinggiran lapangan sembari mengisi amunisi.
Dari situ ia menuju ke land 7 yang letaknya bersebelahan dengan land 6, dan berlatih menembak di land 7 dimana lapangan tersebut merupakan lapangan range 20 meter. Land 7 memang bertepatan sekali dengan Gedung DPR/MPR RI, namun jaraknya terbilang cukup jauh.
Sebelum menembak, tersangka IAW ditawarkan untuk menggunakan switch otomatis, dimana dalam satu tembakan bisa langsung mengeluarkan banyak peluru. Namun, tersangka IAW karena masih belajar, ia belum terbiasa dan kaget, sehingga tembakan dilepas ke atas lalu malah nyasar ke Gedung DPR/MPR RI.
Usai menembak, tersangka IAW merasa tidak sadar melakukan itu, serta tidak terpikir akan menyasar. Usai latihan pun, mereka langsung pergi begitu saja tanpa merasakan hal yang ganjal.
Polisi juga masih mendalami berapa jumlah peluru yang terisi dalam senpi yang digunakan tersangka IAW, karena dalam rekonstruksi masih belum disebutkan secara rinci oleh tersangka.