REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Advokat Lucas sebagai tersangka. Lucas diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat mantan petinggu Lippo Group Eddy Sindoro.
"LCS diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10).
Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.