Jumat 19 Oct 2018 15:57 WIB

Kelompok Gay Bandung Sering Menggelar Pesta

Kelompok GBI memiliki 4.093 anggota di grup Facebook.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kelompok Gay Bandung Indonesia (GBI) yang eksis di media sosial Facebook dan memiliki sebanyak 4.093 anggota sering menggelar pesta asusila sesama jenis.  Pesta tersebut dilakukan di sejumlah tempat di Jabar dengan lokasi berbeda-beda.

"Berdasarkan pengakuan mereka, mereka sering menggelar pesta. Ini sedang kita dalami untuk mengungkap lebih jauh praktik kelompok ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Hari Brata, SiK kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (19/10).

Menurut Hari, GBI yang berdiri sejak 26 Oktober 2016 di Kota Bandung, merupakan grup gay yang tertutup. Mereka yang akan bergabung dengan kelompok ini diseleksi terlebih dulu oleh sang admin. Setelah dianggap layak, barulah pendatang baru tersebut bisa masuk dalam grup Facebook GBI.

Baca juga,  Polda Jabar Bongkar Grup Gay di Medsos dengan 4.000 Anggota.

Pengelola GBI juga memberi fasilitas kepada anggotanya untuk mencari pasangan lelaki yang disukainya. Tak hanya itu, grup ini juga menyediakan  lelaki yang bisa diajak berkencang. "Grup ini menyediakan lelaki yang bisa diajak kencan. Mereka sering menggelar pesta," ujar dia.

Sebagaimana diberitakan, Reskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap grup gay (penyuka sesama lelaki) yang beranggotakan 4.093 member. Grup yang diberinama Gay Bandung Indonesia (GBI) ini melakukan aktivitasnya melalui jejaring media sosial facebook. Grup yang dikelola oleh tersangka IS (35 tahun) dan IH ini sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Kasus ini, kata Hari, terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan grup GBI di Facebook. Jajaran Direskrimsus kemudian melakukan patroli siber pada Kamis (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap IS yang bertindak sebagai admin grup GBI di rumah kosannya di Jl Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. "Saat ditangkap di kamar kosannya IS sedang bersama pasangan prianya IH," ujar Hari.

Saat digeledah polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit HP, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement