REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara menetapkan calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Caleg Perindo) berinisial DHR sebagai tersangka. DHR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Penyidik telah memanggil DHR dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi," kata Koordinator Gakkumdu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (19/10).
Benny menjelaskan, tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu lantaran membagikan minyak goreng saat kampanye. Benny mengungkapkan, tersangka DHR tidak memberitahukan kegiatan kampanye dan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini yang bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum. "Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tandasnya.