Jumat 19 Oct 2018 17:24 WIB

Kemenkeu: Dana Haji Banyak Diinvestasikan di SBSN

Investasi BPKH pada SBSN dan pemakaian dana oleh pemerintah adalah hal berbeda.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menegaskan, pengelolaan dana haji saat ini berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH yang menyusun strategi investasi untuk mengelola keuangan haji.

Staff Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto mengatakan bahwa investasi dana haji salah satunya dilakukan melalui sukuk yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Sebelum saya pindah (dari pembiayaan syariah) per 17 Juli, sudah terdapat beberapa kali pembelian SBSN melalui private placement," ujar Suminto kepada Republika.co.id, Jumat (19/10).

Meskipun begitu, Suminto tidak dapat merinci penggunaan dari imbal hasil investasi dana haji. BPKH telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana haji dan menyusun strategi investasi dana tersebut, dan penggunaannya. 

"Menurut saya, antara investasi BPKH pada SBSN, dengan dana dari SBSN tersebut oleh pemerintah digunakan untuk apa, adalah dua hal yang terpisah. BPKH berinvestasi pada SBSN sama saja dengan investor lain yang berinvestasi pada SBSN, yakni menjadikan SBSN sebagai instrumen investasi," jelas Suminto.

Sebelumnya, Ekonom Salamuddin Daeng mengkritik pengelolaan dana haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang disebutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. BPKH menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa badan tersebut selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan atau dana haji. 

Baca juga, BPKH Tanggapi Kritik Ihwal Penggunaan Dana Haji

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement