Jumat 19 Oct 2018 17:56 WIB

Darmin: Moratorium Izin Hutan Sawit untuk Pembenahan

Moratorium bertujuan agar revitalisasi perkebunan sawit.

Anak-anak melihat lahan yang baru pertama kali ditanam sawit di Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (15/10).
Foto: Dok Republika
Anak-anak melihat lahan yang baru pertama kali ditanam sawit di Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan moratorium izin pelepasan kawasan hutan untuk sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan moratorium yang berlaku selama tiga tahun itu untuk membenahi berbagai persoalan terkait pengelolaan sawit.

"Kita beri tiga tahun untuk membereskan dan membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan sawit, termasuk yang masuk kawasan hutan," kata Darmin di Jakarta, Jumat (19/10).

Darmin mengatakan selama ini masih terdapat izin pengelolaan sawit di kawasan hutan yang belum sepenuhnya beres dan tidak terdaftar dengan baik. Padahal, izin tersebut ada yang telah dimiliki oleh perusahaan menengah besar.  

"Itu kita akan tata semua sehingga mereka terdaftar dan perizinannya beres. Tentu nanti akan ada persoalan-persoalan, karena selama ini dia tidak terdaftar, melanggar apa, kemudian apa namanya, sanksinya apa, ada aturan mainnya," ujarnya.

Melalui pembenahan izin ini, perkebunan sawit dapat memenuhi standar internasional sesuai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selama ini, masih ada yang meragukan dan mendebatkan kualitas hasil sawit.

Selain itu, moratorium izin ini juga bermanfaat untuk revitalisasi perkebunan sawit, yang luasnya di kawasan hutan mencapai 2,3 juta hektare. Moratorium ini bertujuan agar tanaman tua dapat diganti dengan tanaman muda untuk mendorong produktivitas.

Secara keseluruhan, moratorium sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tiga peraturan hukum ini lahir dengan tujuan untuk menata kembali perizinan, mendukung keberpihakan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan tanah yang masih tumpang tindih.

"Kita akan menyampaikan penjelasan tertulis terkait moratorium supaya panjang lebar, agar pesannya tersampaikan dengan baik. Jangan dibilang, moratorium itu pikirannya cuma mau menindak orang, ini untuk menyelesaikan persoalan," kata Darmin. 

Baca juga, Wapres JK dan Komisi Eropa Bahas CEPA Hingga Sawit

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement