Jumat 19 Oct 2018 21:38 WIB

RUU Pesantren Diharap Bisa Atur Pemberdayaan Ekonomi

Banyak kepala daerah ingin membantu pesantren tapi khawatir diaggap maladministrasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana belajar di sebuah pesantren.
Suasana belajar di sebuah pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10). Namun, masih banyak hal perlu diatur secara lebih detail, sehingga sejumlah aturan turunan diperlukan.

Pasalnya, selama ini banyak keluhan dari kepala daerah yang ingin membantu pesantren terkait pemberdayaan ekonomi pesantren. Namun, sayangnya tidak ada undang-undang yang memayunginya sehingga mereka takut dianggap melakukan maladministrasi.

Karena itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dirpontren) Kemenag, Ahmad Zayadi berharap agar RUU Pesantren nantinya juga mengatur tentang pemberdayaan ekonomi pesantren. "Jadi ini bagian penting untuk memberdayakan ekonomi pesantren itu. Jadi kira-kira harus ada regulasi yang bisa memayungi para pihak untuk bisa mengadvokasi dan menfasilitasi pesantren, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan komponen-komponen yang lainnya," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Dia mengatakan, RUU Pesantren nantinya diharapkan tidak hanya sebatas menempatkan pesantren sebagai satuan pendidikan saja. Tapi pesantren juga harus diposisikan sebagai lembaga keagamaan dan sekaligus sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.

"Dalam konteks pesantren sebagai lembaga sosial kemasyarakat itulah maka isu-isu tentang pemberdayaan masyarakat, isu tentang perokonomian, itu mendapatkan momentumnya di situ. Itu saya kira yang perlu kemudian kita apresiasi dengan RUU Pesantren yang sedang dinisiasi ini," ucapnya.

Zayadi menambahkan, jika melihat kenyataan saat ini, pesantren juga bisa menjadi modal untuk meningkatkan perekonomian di tengah masyarakat. Karena itu, menurut dia, RUU Pesantren harus lebih detail lagi mengatur soal pemberdayaan ekonomi itu.

"Saya kira memang kita memerlukan regulasi yang memayungi kegiatan-kegiatan, aktivitas-aktivitas pesantren yang terkait dengan isu ekonomi. Karena kita tahu persis pesantren itu menjadi modal perekonomian," kata Zayadi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement