REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak empat lembaga negara akan memperketat pengawasan aktivitas kampanye politik di media massa. Hal itu dimaksudkan agar pemberitaan dan penayangan iklan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk gugus dalam rangka menjalin komunikasi intensif demi membahas kontrol media di tahun politik.
"Hasil akhir (pertemuan-pertemuan) nanti akan kita undang semua media, peserta Pemilu dan Pilpres, beserta Parpol untuk memahamkan semuanya agar aturan seluruhnya dipahami. Ini harus disepakati," kata Ubaidillah saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut dia, langkah ini sebetulnya juga sudah dilakukan pada Pilpres 2014 silam. Empat lembaga tersebut menjadi lembaga penanggung jawab utama dalam menjaga ketertiban media di tahun politik.
Tugas pokok dan fungsi lembaga KPI adalah untuk melakukan pengawasan kepada lembaga media penyiaran yakni media televisi dan radio. Sementara, untuk media daring dan cetak diawasi penuh oleh Dewan Pers. Adapun KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilpres.
Ubaidillah menegaskan, berkumpulnya empat lembaga negara untuk memudahkan koordinasi, komunikasi, dan penegakan hukum jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan Pilpres maupun media massa.
Berkaitan dengan iklan kampanye, ia menjelaskan, khusus di media televisi dan radio, KPI tidak memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, dibentuknya gugus empat lembaga tersebut sekaligus dalam rangka mensikronisasikan aturan diantara empat lembaga untuk mempermudah pengawasan.
"Berkumpulnya empat lembaga ini harapannya masalah-masalah yang ditangani di 2019 bisa kita satukan sehingga semua persoalan bisa diselesaikan," kata dia.