Sabtu 20 Oct 2018 00:37 WIB

Diduga Korupsi, Lurah Warung Muncang Diberhentikan Sementara

Surat pemberhentiannya pun sudah dilayangkan kepada Wali Kota Oded M. Danial.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan sementara Lurah Warung Muncang Dayat Hidayat. Pemberhentian sementara ini menyusul mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menjerat Dayat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A Brillyana pihaknya sudah memproses pemberhentian sementara Dayat. Surat pemberhentiannya pun sudah dilayangkan kepada Wali Kota Oded M. Danial.

"Sekarang surat pemberhentian sementara sudah masuk ke Mang Oded tinggal tanda tangan aja," kata Yayan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (19/10).

Yayan mengatakan bahwa Dayat Hidayat sedang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi. Karenanya pemberhentian sementara dilakukan agar yang bersangkutan bisa mengikuti prosesnya.

"Terkait kasus lurah kita akan mengirimkan surat pemberhentian sementara untuk Dayat Hidayat. Surat pemberhentian sementara ini bukan karena  telah ditetapkan tersangka tetapi untuk memperlancar proses hukum," tuturnya.

Pihaknya pun meminta Camat Bandung Kulon untuk segera memproses pengajuan nama pengganti yang bersangkutan setelah diberhentikan sementara.  Nantinya nama yang diajukan tersebut akan bertindang sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Menurutnya pengajuan pengganti lurah ini harus sesegera mungkin.  Hal ini agar pelayanan publik di kewilayahan tidak terganggu. Pengganti ini bisa ASN yang selevel dengan lurah atau sekretaris lurah dan Kasubag.

"Plt ini sama posisinya, sekarang masih menunggu usulan dari camat. Harus ada pejabatnya supaya tidak terganggu pelayanan untuk masyarakat," ujarnya.

Kewenangan ini diserahkan ke Camat karena yang memahami kondisi kewilayahan. Sehingga diharapkan bisa mengajukan Plt yang sesuai dan bisa menjalankan tugasnya.

Sebelumnya Dayat resmi ditahan di Rutan Kebon Waru. Dayat diduga menyalahgunakan anggaran Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung Tahun 2015 untuk pembangunan jalan dan renovasi gedung RW.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement