Sabtu 20 Oct 2018 03:00 WIB

BURT DPR akan Kaji Wacana Pemindahan Lapangan Tembak Senayan

Ketua DPR tidak ingin insiden peluru nyasar terjadi lagi di kemudian hari.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) menyampaikan keterangan disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri) terkait penembakan ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) menyampaikan keterangan disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri) terkait penembakan ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR akan memanggil sejumlah pihak untuk mengkaji wacana pemindahan lapangan tembak Senayan atau menambah sistem pengaman di lapangan tersebut. Hal itu untuk mencegah agar tidak ada lagi insiden peluru nyasar di kemudian hari.

"Pekan depan saya minta BURT undang Kepolisian, pengelola kawasan Gelora Bung Karno, Perbakin dan Menpora untuk mengkaji apakah Lapangan Tembak masih layak digunakan atau diputuskan dipindah atau tetap di sini tapi pengamanan diperketat. DPR juga disiapkan pengamanannya yang bisa cegah terjadinya peristiwa ini (penembakan salah sasaran) berulang lagi," kata Bambang di Lapangan Tembak, Jakarta, Jumat (19/10).

Pihaknya pun meminta Polri untuk mengevaluasi keamanan di Komplek DPR RI, Jakarta, demi menjaga keselamatan pihak-pihak yang beraktivitas di gedung tersebut. "Saya meminta juga sistem keamanan di DPR diaudit," ucapnya.

Hal itu karena, kata dia, Komplek DPR termasuk obyek vital negara yang harus dijamin keamanannya. Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan. Kedua ASN tersebut diketahui bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

photo

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement