Sabtu 20 Oct 2018 07:41 WIB

Pengrusakan Properti Sedekah Laut Masuk Ranah Hukum: Wabup

Sejumlah orang merusak properti tradisi sedekah laut di Bantul pada Jumat (12/10).

Sejumlah nelayan melarung sesaji saat mengikuti prosesi sedekah laut di Bantul, DI Yogyakarta. (Dok Foto)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah nelayan melarung sesaji saat mengikuti prosesi sedekah laut di Bantul, DI Yogyakarta. (Dok Foto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyesalkan pengrusakan properti penyelenggaraan tradisi sedekah laut di wilayah Pantai Baru beberapa waktu lalu. Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

"Sikap pemerintah itu jelas dan karena ini (kasus perusakan) sudah masuk ke ranah hukum maka kita dorong kepolisian, aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu" katanya di Bantul, Jumat.

Pada Jumat (12/10) malam atau sehari sebelum diadakan tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul, ada sekelompok orang datang yang kemudian merusak properti persiapan acara tradisi. Saat itu, warga setempat sedang tahlilan dan zikir.

Menurut Wabup, dalam kehidupan berbangsa yang beragam ini manusia punya pegangan, yaitu undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Dasarnya bukan pada keyakinan-keyakinan spesifik ataupun agama-agama tertentu.

"Perusakan oleh sebagian orang terhadap kegiatan itu (tradisi) yang didasarkan pada keyakinan tertentu itu, ya tentu tidak boleh, karena kebhinekaan kita itu dijamin oleh Undang-undang," katanya.

Dia mendorong Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusakan di arena upacara adat yang sudah bertahun-tahun dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Halim juga mengatakan, keyakinan atau tafsir sekelompok orang atas upacara adat tertentu itu tidak boleh kemudian dijadikan dasar kelompok tersebut untuk melakukan persekusi terhadap kelompok atau kelompok yang menyelenggarakan kegiatan tradisi.

"Adat-istiadat atau tradisi yang sudah berlaku oleh masyarakat setempat ya silahkan saja itu dilakukan dan tidak boleh ada seorangpun mengganggu, apalagi melakukan perusakan seperti itu," katanya.

Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan dan memeriksa sejumlah orang diduga pelaku perusakan. Polres Bantul belum mengumumkan hasil pemeriksaannya dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement