Sabtu 20 Oct 2018 07:41 WIB

Pengrusakan Properti Sedekah Laut Masuk Ranah Hukum: Wabup

Sejumlah orang merusak properti tradisi sedekah laut di Bantul pada Jumat (12/10).

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah nelayan melarung sesaji saat mengikuti prosesi sedekah laut di Bantul, DI Yogyakarta. (Dok Foto)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah nelayan melarung sesaji saat mengikuti prosesi sedekah laut di Bantul, DI Yogyakarta. (Dok Foto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyesalkan pengrusakan properti penyelenggaraan tradisi sedekah laut di wilayah Pantai Baru beberapa waktu lalu. Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

"Sikap pemerintah itu jelas dan karena ini (kasus perusakan) sudah masuk ke ranah hukum maka kita dorong kepolisian, aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu" katanya di Bantul, Jumat.

Pada Jumat (12/10) malam atau sehari sebelum diadakan tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul, ada sekelompok orang datang yang kemudian merusak properti persiapan acara tradisi. Saat itu, warga setempat sedang tahlilan dan zikir.

Menurut Wabup, dalam kehidupan berbangsa yang beragam ini manusia punya pegangan, yaitu undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Dasarnya bukan pada keyakinan-keyakinan spesifik ataupun agama-agama tertentu.