REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyatakan banyak konstruksi papan reklame di wilayah setempat yang penataannya kurang tepat. Akibatnya, menghalangi pandangan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke arah Gunung Merapi.
"Kami pernah dipanggil 'Ngarso Dalem' (Sultan HB X), beliau mengatakan jika tidak bisa melihat Merapi karena tertutup papan reklame," kata Sri Muslimatun, di Sleman, Sabtu (20/10).
Menurut dia, keberadaan papan reklame maupun videotron di jalan-jalan nasional seperti Jalan Magelang, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Kaliurang tidak lepas dari fungsinya sebagai media untuk publikasi. "Hanya saja diperlukan penataan lebih lanjut, agar keberadaan reklame tidak menjadi sampah visual dan cenderung mengganggu pengguna jalan," katanya lagi.
Ia mengatakan pula, papan reklame juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame. Namun, permasalahan yang sering timbul adalah adanya oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame.
"Ketidakpatuhan ini mengakibatkan banyak masalah, misalnya kesemrawutan. Karena itu, setiap reklame yang tidak berizin segera diturunkan. Selain itu, penerbitan izin reklame juga turut dipertimbangkan aspek estetika," katanya.
Sri Muslimatun mengatakan, terbit Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di Kabupaten Sleman.
"Perbub tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY No.: 620/02670 tentang Penertiban Reklame dan Media Iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin," katanya pula.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sapto Winarno mengatakan sedang serius berupaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Sleman. Keseriusan makin diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kami lupa jumlah totalnya berapa, tetapi di Sleman ini masih banyak reklame yang tidak berizin," katanya lagi.
Kabupaten Sleman tidak akan tebang pilih dalam menegakkan perda yang baru. Selain itu, Pemkab Sleman menegaskan akan menurunkan reklame liar yang tidak diketahui siapa pemilik dan pemasangnya.
"Kalau tidak ada pemilik langsung diturunkan, tapi kalau milik CV yang punya badan hukum akan kami beri surat peringatan dulu baru kalau ngeyel akan kami tindak," kata dia.
Menurut dia, di Sleman pelanggaran reklame didominasi reklame liar, terutama reklame yang tidak berkonstruksi seperti spanduk, rontek, baner, reklame kain, selebaran, dan umbul-umbul. "Sebenarnya reklame tak berkonstruksi seperti rokok, provider, gawai itu ada izinnya, hanya lokasi di izin dan pemasangan beda, selain itu reklame berdiri dulu baru ngurus izin," katanya.
Sapto mengatakan, dalam Perbup Sleman No.: 13.1/2018 mengatur lokasi serta ukuran reklame dari jalan harus setinggi lima meter. Selain itu, lokasi yang dilarang meliputi kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana pendidikan, median jalan, di jalan namun posisinya melintang, menghalangi rambu lalu lintas, jembatan, tiang listrik, dan taman kota.
"Namun di taman kota ada pengecualian, jika tamannya itu dibangun atas dana CSR perusahaan," katanya pula.