REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus pencemaran air PDAM Kota Solo di pabrik kimia tekstil Jl Adi Soemarmo, Banyuanyar, Solo, Sabtu (20/10). Rekonstruksi meliputi tujuh sampai delapam adegan dengan melibatkan sejumlah saksi.
Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda Jateng Kombes Pol M Hendra Suhartiyono mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas fungsi peran masing-masing baik itu sebagai saksi maupun nanti yang diduga sebagai tersangka. Termasuk para pekerja di pabrik tersebut.
"Nanti setelah dari sini kami akan melakukan gelar perkara nanti akan kami tentukan tersangkanya," jelasnya kepada wartawan seusai melakukan rekonstruksi.
Hendra menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa kurang lebih enam sampai tujuh orang. Jumlah tersebut akan bertambah lagi setelah rekonstruksi, kurang lebih empat sampai lima orang.
Menurutnya, kasus tersebut ditangani Polda Jateng bukan karena Polresta Solo tidak mampu. Sebab, masalah lingkungan hidup ada beberapa kriteria yang harus diungkap atau digali. Polda melihat Polresta Solo memiliki kesibukan, terlebih saat ini masuk masa kampanye politik. Sementara Polda dianggap memiliki lapis kemampuan.
"Karena memang Polresta kami lihat kesibukan mungkin waktunya tidak terlalu panjang akhirnya kita take over kasusnya. Bukan masalah tidak mampu. Semuanya mampu. Dan ini tim gabungan dari Polresta juga ada," terangnya.
Sebelumnya, tim gabungan telah mengambil beberapa sampel air yang tercemar. Sampel tersebut disampaikan ke laboratorium di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit di Yogyakarta. Hendra menyatakan hasil pengecekan laboratorium belum selesai.
"Insya Allah hari Senin sama PDAM nanti akan kami cek kesana mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.
Pencemaran tersebut karena sambungan pipa yang keliru untuk pembuangan limbah dan air PDAM. "Sampai saat ini diduga ada unsur kesengajaan," ungkapnya
Setelah kasus tersebut, otomatis pabrik kimia tekstil tersebut tidak beroperasi. Namun, mengenai penutupan bukan wewenang kepolisian, melainkan wewenang instansi terkait. Polisi juga telah memasang garis batas atau police line. Jika pemilik pabrik melanggar garis tersebut maka sanksinya lebih berat.
Setelah rekonstruksi tersebut, kepolisian tetap melakukan penyidikan sampai kasus tersebut tuntas. Dalam kasus tersebut, peraturan yang dilanggar yakni pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun.
Baca juga, Polda Jatim Usut Kasus Pencemaran Air PDAM Solo