REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) meminta keringanan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran alat peraga kampanye. KIK meminta Bawaslu memberikan fleksibilitas terkait pemeriksaan kasus tersebut.
"TKN memohon karena kebetulan pasangan calon yang kami wakili juga presiden pejawat, agar bawalsu juga memberikan fleksibilitas tanpa melanggar aturan hukum kepada kami terutama soal keharusan dan kuasa," kata Wakil Sekretaris TKN KIK Arsul Sani di Jakarta, Sabtu (20/10).
KIK mengaku menghormati sepenuhnya proses-proses hukum kepemiluan yang akan dijalankan Bawaslu terkait dugaan kasus videotron dan iklan di media massa. Namun demikian, KIK mengaku membutuhkan waktu untuk mendapatkan surat kuasa yang diminta bawaslu dalam sidang kasus tersebut.
Pelaporan kasus dugaan pelanggaran kampanye dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Pusat. Pada sidang, Jumat (19/10) Bawaslu DKI Jakarta kembali menunda sidang penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam sidang itu, terlapor hadir diwakili oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan bersama dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan. Sidang ditunda tiga kali setelah pelapor meminta pasangan calon Jokowi-Ma'ruf untuk hadir secara langsung. Pelapor meminta adanya surat kuasa secara langsung dari Jokowi-Ma'ruf apabila harus diwakili.
"Sebenarnnya kami berpendapat ketika yang hadir itu TKN bukan lagi surat kuasa yang tesendiri karena TKN ini sudah terdaftar di KPU, bisa diakses nama-namanya dan ketika yang hadir itu TKN artinya sudah mendapat kuasa dari pasangan calon," katanya.
Kendati demikian, TKN mengaku siap untuk menyediakan surat kuasa langsung dari pasangan calon jika diperlukan. Hanya saja, Arsul menegaskan, hal itu diperlukan waktu guna memenuhi penerapan peraturan bawaslu yang terkiat pihak yang melapor dan terlapor untuk bisa hadir sendiri atau dengan kuasa.
"Tapi secara prinsip kami tentu menghormati prinsip kepemiluan yang dijalankan oleh bawaslu sebagai lembaga yang memang diberi kewenangan secara UU untuk memerima proses-proses penerimaan laporan," kata Arsul.
Kubu Jokowi-Ma'ruf dilaporkan menyusul keberadaan alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175. Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomor 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di 23 titik jalan protokol.