Ahad 21 Oct 2018 06:35 WIB

Sejak 1979 Kali Bekasi tak Pernah Mendapat Perhatian Pusat

Pemkot Bekasi akan melibatkan dua kementerian untuk mengatasi pencemaran sungai

Kali Bekasi dipenuhi busa dengan aroma menyengat di kawasan Bendungan kali Bekasi, Hasibuan, Kota Bekasi, Kamis (18/10/2018).
Foto: Antara/Paramayuda
Kali Bekasi dipenuhi busa dengan aroma menyengat di kawasan Bendungan kali Bekasi, Hasibuan, Kota Bekasi, Kamis (18/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mengatakan akan melibatkan sejumlah kementerian untuk membebaskan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi dari berbagai jenis kontaminasi limbah industri. Keterlibatan sejumlah kementerian dikarenakan sejak 1979 DAS Kali Bekasi belum pernah mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat.

"Pengentasan pencemaran Kali Bekasi ini tidak bisa dilakukan secara parsial, harus tertangani dari hulu hingga hilirnya dan ini melibatkan sejumah daerah tetangga," katanya di Bekasi, Sabtu (20/10).

Menurut dia, untuk menggerakan daerah tetangga seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor dalam pengentasan pencemaran sungai memerlukan kewenangan yang kuat. "Perlu ada campur tangan kementerian terkait, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," katanya.

Rahmat mengaku telah lebih dulu berkomunikasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku pihak yang berwenang atas aliran sungai. "Baru-baru ini saya sudah mencoba memghubungi Menteri PUPR dan beliau menyambut baik upaya pengentasan limbah di Kali Bekasi ini dengan meminta Menteri LHK Siti Nurbaya turut dilibatkan dalam persoalan ini," katanya.

Dikatakan Rahmat, keterlibatan dua menteri tersebut penting dalam kegiatan itu. Menurutnya, sejak 1979 DAS Kali Bekasi belum pernah mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat melalui kegiatan normalisasi sungai.

"Kali Bekasi ini sudah sejak lama belum pernah dinormalisasi. Untuk itu, penting persoalan ini memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat," katanya.

Rahmat mengungkapkan, kandungan di aliran Kali Bekasi saat ini sudah tidak aman dikonsumsi masyarakat, mengingat sebagian besar debit sungai tersebut saat ini dimanfaatkan untuk sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, PDAM Bhagasasi dan PDAM DKI Jakarta.

Menurut dia, perusahaan pengolah air bersih itu saat ini dituntut untuk mengalokasikan dana operasional pengolahan air yang besar. "PDAM ini perlu membeli sejumlah zat kimia yang bisa menetralisasi kandungan racun di dalam air, seperti kandungan tembaga atau besi yang tinggi, limbah detergen dan lainnya," katanya.

Rahmat mengaku telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri LHK dalam waktu dekat untuk membahas serius penanganan Kali Bekasi agar persoalan pencemaran sungai ini tidak berlarut-larut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement