REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam waktu dekat pengajuan aturan baru taksi daring akan dilakukan. Saat ini Kemenhub sedang membahas dengan pihak terkait mengenai draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah selesai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan paling lama, pengajuan aturan baru taksi daring akan dilakukan November 2018. "Pasti sebelum 90 hari (sejak PM 108 dibatalkan Mahkamah Agung). Bulan depan lah paling lama," katanya usai melakukan diskusi Nasional Keselamatan Jalan 2018 di GOR Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (21/10).
Budi menjelaskan terdapat empat hal yang akan disesuaikan dalam aturan baru taksi daring. Aturan yang akan disesuaikan yaitu mengenai tarif, batas wilayah, kuota, dan nomor kendaraan taksi daring yang diberikan tanda khusus.
"Dalam seminggu ini Pak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Budi Setiyadi) akan melakukan itu tapi bottom line atau dari semuanya itu kita minta komitmen dari operator terutama, jangan harga murah sekali kasihan pengemudi," jelas Budi.
Budi menegaskan pada dasarnya pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi para pengemudi taksi daring dapat mencari penghasilan. Di sisi lain, ia mengharapkan para pengemudi taksi daring juga harus disiplin dan sesuai dengan aturan.
Dia memastikan dalam mendiskusikan draft pengganti PM 108 sudah melibatkan semua pihak terkait. "Dari pengemudi terutama, aplikator juga, akademisi semua kita minta masukan," tutur Budi.
Menhub masih optimistis untuk selanjutnya aturan taksi daring akan berjalan dengan baik tanpa adanya penolakan dari berbagai pihak. Budi mengaku tidak ingin berandai-andai terkait implementasi aturan taksi daring yang baru. Hanya saja dia memastikan pemerintah sudah menyusun sebaik mungkin draft pengganti PM 108 dan tidak untuk mengungutungkan pihak manapun.
Saat ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan draft pengganti PM 108 sudah selesai dibuat. Dalam draft tersebut, tidak hanya membahas angkutan sewa khusus berbasis daring atau aplikasi saja namun yang sifatnya offline.
"Betul jadi nanti ada dua untuk angkutan sewa khusus daring yaitu taksi daring tadi dan yang kedua angkutan sewa khusus yang tidak online sistemnya karena ada kan itu bus pariwisata," jelas Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menambahkan pada draft aturan taksi daring yang baru, Kemenhub tidak akan memasukkan lagi aturan yang sama seperti pada pembuatan PM 108 Tahun 2017. MA membatalkan PM 108 Tahun 2017 karena masih mencantumkan beberapa poin yang sebelumnya dibatalkan pada PM 26 Tahun 2017.
Beberapa poin yang dibatalkan pada PM 108 diantaranya yaitu penggunaan sticker dan uji kir. Kedua aturan tersebut sebelumnya sudah dibatalkan pada PM 26 Tahun 2017 dan dimasukkan kembali pad PM 108 Tahun 2017.