REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam waktu dekat pengajuan aturan baru taksi daring akan dilakukan. Saat ini Kemenhub sedang membahas dengan pihak terkait mengenai draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah selesai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan paling lama, pengajuan aturan baru taksi daring akan dilakukan November 2018. "Pasti sebelum 90 hari (sejak PM 108 dibatalkan Mahkamah Agung). Bulan depan lah paling lama," katanya usai melakukan diskusi Nasional Keselamatan Jalan 2018 di GOR Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (21/10).
Budi menjelaskan terdapat empat hal yang akan disesuaikan dalam aturan baru taksi daring. Aturan yang akan disesuaikan yaitu mengenai tarif, batas wilayah, kuota, dan nomor kendaraan taksi daring yang diberikan tanda khusus.
"Dalam seminggu ini Pak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Budi Setiyadi) akan melakukan itu tapi bottom line atau dari semuanya itu kita minta komitmen dari operator terutama, jangan harga murah sekali kasihan pengemudi," jelas Budi.