REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempersiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar di Raja Ampat, Papua. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada pertengahan November mendatang.
Ketua MUI Papua Barat Ahnad Nasrau mengatakan pihaknya telah mempersiapkan kegiatan yang berlangsung setahun sekali tersebut, di antaranya berkoordinasi dengan MUI pusat dan membentuk panitia lokal Rakernas di Papua Barat.
“Koordinasi berjalan baik dengan MUI Pusat, segala persiapan sudah kami lakukan, pertama kami membentuk panitia lokal Rakernas di Papua Barat dibentuk untuk membantu panitia inti dalam Rakernas nanti sekaligus kami mengetahui secara ril di lapangan dan koordinasi dengan sarana, prasaran untuk para peserta Rakernas,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).
Persiapan selajutnya, menurut Ahnad, berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. “Kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah baik di Papua Barat dan Raja Ampat. Hasil koordinasi dengan pemda dan kabupaten Raja Ampat, responsnya luar biasa. Sambutan baik, senang karena diberikan kepercayaan tuan rumah Rakernas,” ucapnya.
Secara keseluruhan, menurutnya, persiapan menyambut Rakernas mencapai 50 persen. Bahkan, Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGGI) turut meyambut kegiatan tersebut. “Insya Allah 50 persen menjadi tuan rumah, masih ada waktu sebulan supaya semua bisa berjalan dengan baik. Pihak kami sangat senang sekali, sangat diterima masyarakat luas termasuk non- Muslim menunjukkan saling menghormati, tidak ada penolakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Rakernas tersebut, MUI juga akan membahas tentang status ketua umum MUI, KH Ma'ruf Amin yang kini menjadi cawapres dari capres Joko Widodo. "Di Rakernas MUI nantilah penetapan statusnya Kiai Ma'ruf. Di situlah nanti akan dibahas soal peraturan organisasi yang mengatur apakah harus cuti atau berhenti," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/9) lalu.
Masduki mengatakan peraturan organisasi MUI sejauh ini belum mengatur apakah pengurus MUI yang menjadi capres/cawapres atau presiden/wapres itu harus cuti atau mundur. Karena itu, aturan tentang hal tersebut perlu dibahas demi menjaga independensi MUI.