Senin 22 Oct 2018 01:00 WIB

Jembatan Suramadu Gratis, Soekarwo: Tunggu 27 Oktober

Soekarwo mengatakan keputusan jembatan Suramadu gratis tunggu tanggal 27 Oktober

Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: Antara/Didik Suhartono
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta masyarakat menunggu tanggal 27 Oktober 2018, terkait kepastian digratiskannya tarif melintasi Jembatan Suramadu bagi roda empat atau lebih. Soekarwo mengatakan kepastian itu menunggu pemerintah pusat.

"Saya memang mendengar informasi penggratisan, tapi tunggu kepastiannya pada tanggal tersebut," ujarnya kepada wartawan ditemui usai peluncuran buku berjudul "Berkaca dari Kegagalan Liberalisasi Ekonomi" di Surabaya, Ahad (21/10).

Soekarwo menjelaskan, kepastian digratiskan atau tidaknya tarif jembatan Suramadu pada 27 Oktober berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di beberapa daerah di Jawa Timur, salah satunya di Madura

Meski sudah mendengarnya, namun orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut masih belum bisa memastikannya 100 persen karena menunggu Pemerintah Pusat memberikan keterangan tertulis secara resmi. "Biasanya informasi berdasar jalur struktural itu 99 persen betul, tapi bisa berubah karena masih ada 1 persen," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Menurut Pakde Karwo, jika tarif melintas di jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut dibebaskan maka akan mengurangi ongkos barang di Madura sehingga lebih efisien dan tidak terlalu mahal saat sudah masuk pasar.

Sedangkan, ketika disinggung tentang biaya perawatan jembatan yang membutuhkan biaya besar, ia menyebut sudah dipikirkan oleh Pemerintah Pusat dan diambilkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ini karena pembangunan itu jadi satu dengan perawatan sehingga sudah dipikirkan," kata gubernur yang juga politikus tersebut.

Sementara itu, sejak dioperasikan 2009, tarif Jembatan Suramadu adalah Rp30 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih, lalu sejak 1 Maret 2016 diturunkan 50 persen menjadi Rp15 ribu, ditambah penggratisan bagi kendaraan roda dua.

Penurunan tarif tol jembatan saat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.

Besaran tarif sampai sekarang yakni untuk kendaraan golongan I Rp15.000, golongan II Rp22.500, golongan III Rp30.000, golongan IV Rp37.500, golongan V Rp45.000, serta golongan VI gratis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement