REPUBLIKA.CO.ID, KANDANGAN -- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang pengedar berinisial S (42), Warga Amawang Kanan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan 11 paket sabu.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko di Kandangan, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (19/10) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan."Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya dan telah mengakui 11 paket sabu-sabu itu adalah miliknya," ucapnya.
Kapolres terus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka S dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto. Upaya ini dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan barang haram di Pulau Negara.
Kemudian, petugas mendatangi rumah kontrakan yang ditempati tersangka, dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Tidak berapa lama, polisi mendapati sembilan paket sabu-sabu di dalam dompet warna cokelat dan dua paket di dalam kantong dompet warna abu-abu yang diletakkan dekat kasur.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan antaralain, sebelas paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,55 gram, satu buah dompet warna cokelat, satu buah dompet warna hitam, tiga pak plastik klip, satu unit bong beserta alat hisap. Selain itu, dua serok plastik, uang tunai Rp 4,8 juta, satu unit timbangan digital, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit HP merk Xiomi warna hitam, satu tas kecil warna abu-abu.