Senin 22 Oct 2018 09:19 WIB

Jabar Jembatani Urusan Sampah DKI Jakarta dan Bekasi

Pemprov Jabar akan mendudukkan kedua pihak dan bertatap muka bahas masalah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Foto: Abdan Syakura
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Pemprov Jabar sekarang dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk, memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

"Secepatnya kita (Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi) akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (22/10). Kalau tidak dijembatani, maka Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B. "Tidak nyambung, kita akan tengahi," katanya.

Uu mengatakan, kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media. Kedua pihak belum duduk bersama.

Padahal, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan tatap muka. Fungsi Pemprov sendiri, adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya.