REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid menilai usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Itu setelah dalam rapat tingkat Panja Banggar DPR dengan pemerintah pekan lalu, tidak dapat dikabulkan oleh Pemerintah.
Jazilul mengungkap, tidak dikabulkan dana saksi tersebut karena usulan dari Komisi II itu tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah sudah dari awal diskusinya dengan teman-teman Badan Anggaran soal undang-undang, mana pasal yang memberikan peluang untuk diberikannya dana saksi, itu tidak ada, karena tidak ada tentu pembahasan akhirnya selesai sampai disini," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Sehingga dengan demikian, dana saksi yang semula diajukan sebesar Rp3,9 Triliun tersebut itu pun tertutup kemungkinan jika dimasukkan dalam APBN 2019. Kecuali, kata Politikus PKB tersebut, ada revisi di undang-undang Pemilu agar membunyikan dana saksi dibiayai oleh negara melalui APBN.
Meskipun ia menilai hal itu tidak bisa dilakukan mengingat siklus anggaran pasti sudah terlewatkan. "Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga. Sudah tidak bisa," katanya
Baca juga:Resolusi Jihad, Janji Jokowi, dan Penetapan Hari Santri
Baca juga: Data dan Fakta Peluru Nyasar di DPR