Senin 22 Oct 2018 14:06 WIB

Ini Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal

Masih sedikit produsen yang serius mengurus prosessertifikasi halal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Wakil Direktur Pembina Daerah LPPOM MUI Osmena (kanan) menyerahkan buku kepada Wakil Pemimpin Redaksi Nur Hasan Murtiaji (kiri) saat kunjungan ke Kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Direktur Pembina Daerah LPPOM MUI Osmena (kanan) menyerahkan buku kepada Wakil Pemimpin Redaksi Nur Hasan Murtiaji (kiri) saat kunjungan ke Kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di saat negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan dan Thailand telah mendeklarasikan diri sebagai negara ramah Muslim, ironinya Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal jauh. Berdasarkan data Join Investigation Team (JIT), Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga, Malaysia yang berhasil menduduki posisi pertama di berbagai sektor destinasi halal.

Berdasarkan peringkat negara yang paling banyak dijadikan tujuan wisata halal, tahun ini, bahkan Indonesia turun satu peringkat dari tahun sebelumnya. Bukan hanya dianggap kurang serius dalam mengembangkan wisata halal, keseriusan Indonesia dalam upaya penyertitifikasian produk halal juga masih sangat perlu ditingkatkan. 

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan mengaku, hingga kini, masih sedikit produsen di Indonesia yang serius mengurus proses sertifikasi halal, bahkan cenderung mengesampingkan. Padahal, menurut dia, proses pembuatan sertifikat halal tidaklah sulit dan tidak memakan biaya yang tinggi.

“Walaupun biaya sertfikasi halal hanya Rp 2,5 juta untuk dua tahun, tapi banyak orang yang mengganggap ini menghambat bisnis, padahal dengan sertifikat halal, bisnis tentu akan lebih pesat,” ujar Osmena saat mengunjungi Harian Republika, Jumat (19/10). 

Proses penentuan halalnya suatu produk, kata Osmena juga dilakukan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Meski begitu, waktu penentuan halal sangat bervariatif, tergantung komplek tidaknya komposisi produk. “Proses standarnya kira-kira 75 hari tapi bisa juga hanya satu pekan,” ujarnya. 

Dia juga mengingatkan para produsen yang telah memperoleh sertifikat halal untuk rutin mengajukan laporan setiap enam bulan sekali. Selain itu, produsen juga diharapkan melakukan pengajuan sertfikasi halal setiap dua tahun sekali. 

“Namun banyak yang enggan melakukannya dan selama ini mungkin hanya 50 persen saja produsen yang mengajukan sertifikasi lanjutan, padahal dengan adanya sertfikat ini tentu akan berdampak pada penjualan produk. Karena ini terkait trust,” ungkap Osmena. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement