Senin 22 Oct 2018 15:10 WIB

Mabes Polri tak Mau Proses Hukum Ahmad Dhani Dinilai Politis

Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membantah adanya kriminalisasi dan unsur politis dalam pengusutan kasus pencemaran nama baik di mana musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka. Kepolisian menegaskan, pengusutan itu murni penindakan hukum.

"Penyidik sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, ahli bahasa, ahli pidana, dan mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan tersebut terbukti melawan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (22/10).

Dari alat bukti yang ditemukan polisi, kata Dedi, Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan, tindakan kepolisian ditetapkan berdasarkan fakta hukum, bukan politis.

"Jadi, tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Dedi Prasetyo.

Kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto, pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di Instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada Ahad (26/8).

Kemudian, Dhani diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10), sebagai saksi. Pada Kamis (18/10), Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu, Dhani justru menuding pengusutan kasusnya berkaitan dengan tahun politik. "Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini begitu," ujar Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyebut, Dhani tidak menyebutkan nama siapa pun dalam video bukti yang disertakan pelapor. Dengan demikian, kata dia, pengusutan tidak memenuhi unsur.

"Di video Mas Dhani tidak ada nyebutin nama orang satu pun, padahal salah satu syarat ini harus konkret, harus berdasar pada pembuktian pasal 310, 311 dulu bahwa ada nama orang yang dicemarkan nama baiknya. Kalau itu udah ada unsurnya, baru diproses," ujar Aldwin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement