REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menanggapi polemik antara Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Ridwan Kamil, memantau polemik ini dari media sosial. Namun, pada dasarnya hal itu merupakan hubungan dua pemerintahan secara langsung yang mempunyai hubungan timbal balik.
Emil menyarankan, antara pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI untuk duduk dulu bersama. Karena, hal itu masih sangat mungkin bisa dilakukan. Kalau mereka saling menyampaikan via media nanti tak sampai substansinya. Bahkan, mungkin nanti ada miskomunikasi atau hal yang kurang dipahami.
"Jadi menurut saya musyawarahkan, itu nasihat dari saya ... duduk bersama, saya kira asas musyawarah mufakat sila ke-4 itu yang pas," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10).
Baca juga, Anies Kesal Dana Kemitraan Dianggap Sama dengan Uang Sampah.
Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan memfasilitasi hal tersebut, Emil menilai saat ini belum ada kebutuhan itu. Karena, tak ada permintaan juga. "Jadi saya tak mau menyampuri hal yang sebetulnya bisa diselesaikan di level itu kecuali ada permintaan," kata Emil.
Sejumlah pekerja memilah sampah yang akan diolah dengan fasilitas mesin pengomposan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3).
Ia pun tak mau menanggapi Anies yang sempet berbicara keras."Sementara enggak dulu, karena takut bahaya," tegasnya.
Emil saat ini mengaku sedang fokus ke waste to energy dari TPAS Nambo. Bahkan, Nambo merupakan bagian dari program 100 hari kerjanya. Jadi, saat ini tak semuanya sudah ia kuasai. "Kalau sudah Desember mah pengetahuan saya sudah bisa menjawab semua, contohnya Nambo, Legoknangka, saya menyicil pengetahuan per dinas aja belum selesai baru 50 persen. Tapi nanti ada waktunya saya paham semuanya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau akrab disapa Pepen meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Effendi mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Baca juga, Polemik Sampah, Wali Kota Bekasi: Anies tak Paham Sejarah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi. Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Pada 2018, menurut Anies, pihaknya sudah menunaikan kewajibannya senilai Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang 2017 senilai Rp 64 miliar. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019. Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.