REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran DPR Moh Nizar Zahro mengatakan kelurahan yang dipimpin aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan desa yang kepalanya hasil pemilihan. Karena itu, ia mengatakan, dana untuk kelurahan tidak bisa disamakan dengan dana desa.
Politikus Partai Gerindra mengatakan kelurahan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) sehingga kebutuhan kelurahan disuplai oleh pemerintah kabupaten atau kota. “Beda kalau desa itu kan dipilih, makanya kepala desa namanya. Dan, dia mengelola APBDES, anggaran pendapatan belanja desa," kata Nizar kepada wartawan, Senin (22/10).
Ia pun mempertanyakan payung hukum pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Ia mengatakan dana desa memiliki payung hukum di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Apalagi, usulan dana kelurahan akan mengambil postur anggaran dana desa. Pemerintah mengusulkan dana desa Rp 73 triliun, tetapi kemudian diefisiensi menjadi Rp 70 triliun dan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.
"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahannya itu nggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," ujar Nizar.
Ia menambahkan dana kelurahan tidak memiliki sisi filosofis seperti dana desa yang diusulkan untuk mengurangi disparitas antara desa dan kelurahan. Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah yang secara tiba-tiba mengalokasikan dana kelurahan untuk 2019.
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplier effect-nya adalah utk kepentingan politis," kata dia.
Ia pun berpendapat usulan dana kelurahan yang diajukan oleh pemerintah itu bisa ditolak fraksi-fraksi di Banggar DPR karena tidak ada nomenklatur yang mendasarinya. “Kami oke-oke saja memberikan dana kelurahan, tetapi regulasinya nggak ada. Kita kan negara hukum, perlu ada UU-nya, PP-nya juga belum dibuat," kata anggota Komisi X DPR tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Alokasi anggaran dana kelurahan tersebut berasal dari alokasi dana desa yang telah diefisiensi dari Rp 73 Triliun menjadi Rp 70 Triliun. Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana Pemerintah memberi alokasi anggaran untuk kelurahan.
Jokowi beralasan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Bali, Jumat (19/10).
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya, sudah tahun depan dapat," ujar presiden.