Senin 22 Oct 2018 22:43 WIB

OJK Dorong Kesiapan Emiten Syariah untuk IPO

OJK tidak dapat menargetkan jumlah emiten syariah yang melantai di bursa.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Target Buku III. Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta, Selasa (3/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Target Buku III. Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kesiapan perusahaan setiap akan melakukan Initial Public Offering (IPO). Tidak hanya membawa segudang manfaat, melainkan juga kesiapan untuk menjalankan keterbukaan bagi publik. 

Dua bank syariah direncanakan akan IPO pada 2019 yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Namun, keputusan masih mengambang karena 2019 bertepatan dengan pemilihan umum.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi mengatakan pertimbangan untuk masuk bursa meliputi banyak faktor. Tidak hanya politik, tapi juga kondisi makro ekonomi dan ekonomi global. Selain itu, juga kesiapan dari perusahaan dari berbagai aspek.

Secara manfaat, IPO meningkatkan peluang untuk berkembang. Bagi bank syariah, IPO akan menambah permodalan, dan otomatis bisa menaikkan BUKU bank yang dampaknya pada kegiatan usaha bank akan menjadi banyak.

"Tapi harus dilihat juga tingkat kebutuhan permodalannya dan konsekuensi sebuah perusahaan menjadi go public, aturan keterbukaan di pasar modal dan GCG yang harus dipenuhi juga banyak, jadi mereka harus siap," kata dia pada Republika.co.id, Senin (22/10).

Menurut data OJK sampai dengan akhir Desember 2017, jumlah saham syariah sebanyak 382 saham. Peluang untuk investor syariah pun terus meningkat. Tercatat pertumbuhan investor yang menginvestasikan dananya pada instrumen investasi pasar modal syariah meningkat sebesar 37 persen pada tahun lalu. 

Jumlah saham syariah tergantung dari banyaknya IPO. Jika banyak perusahaan yang masuk bursa dan sahamnya memenuhi kriteria syariah maka daftar saham syariah akan bertambah. 

Fadilah mengatakan OJK tidak menargetkan jumlah saham syariah. Pasalnya hal itu tidak bisa dikendalikan oleh OJK. "Kami sebatas sosialisasi kepada bank-bank syariah dan tentunya pendampingan jika diperlukan, hingga saat ini belum ada perbankan yang menjalani pendampingan OJK, mungkin masih wait and see," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement