REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Samsudin Simbolon, bos dan aktor utama dalam kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu 20 tahun penjara, Senin(22/10). Sidang yang dipimpin Titi Maria Romlah menganggap terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sementara itu, istrinya Hamciak Manik divonis penjara tujuh tahun dan Julianto Silalahi, divonis 13 penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," ujar Titi dalam keputusannya, Senin (22/10).
Terdakwa terbukti menjual serta mengedarkan miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Menurutnya, terdakwa melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Seseorang.
Dirinya menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Samsudin mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan ditempuh apakah banding atau tidak.
"Saya enggak bisa komentar, saya enggak mengerti hukum, pikir-pikir dulu," katanya.
Kuasa hukum Samsudin, Nicolas Sinaga mengaku terlebih dahulu akan membahas vonis tersebut kepada kliennya bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Saya ngobrol dulu karena kuasa (untuk) saya sampai mendengarkan putusan," katanya.
Baca juga, Korban Tewas Miras Oplosan di Cicalengka Jadi 41 Orang