Senin 22 Oct 2018 20:25 WIB

Bos Miras Oplosan Cicalengka Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung merilis berkas perkara tersangka SS, penjual miras oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan orang sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan
Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung merilis berkas perkara tersangka SS, penjual miras oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan orang sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Samsudin Simbolon, bos dan aktor utama dalam kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu 20 tahun penjara, Senin(22/10). Sidang yang dipimpin Titi Maria Romlah menganggap terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, istrinya Hamciak Manik divonis penjara tujuh tahun dan Julianto Silalahi, divonis 13 penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," ujar Titi dalam keputusannya, Senin (22/10). 

Terdakwa terbukti menjual serta mengedarkan miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Menurutnya, terdakwa melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Seseorang.