REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Samsudin Simbolon, bos dan aktor utama dalam kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu 20 tahun penjara, Senin(22/10). Sidang yang dipimpin Titi Maria Romlah menganggap terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sementara itu, istrinya Hamciak Manik divonis penjara tujuh tahun dan Julianto Silalahi, divonis 13 penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," ujar Titi dalam keputusannya, Senin (22/10).
Terdakwa terbukti menjual serta mengedarkan miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Menurutnya, terdakwa melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Seseorang.