REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel diskotek Old City, jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam. Penyegelan sementara itu dibantu tim dari Polsek Tambora dan Koramil 02 Tambora yang tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 WIB dengan konvoi beberapa mobil petugas.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Aprianto mengatakan, tempat hiburan dengan nama usaha PT Progress Karya Sejahtera Old City ditutup untuk sementara. "Berdasarkan surat Kasatpol PP nomor 308/1.757, menutup sementara ini tujuannya adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang selama penyelidikan oleh PPNS (Satpol PP) dan kepolisian," kata dia di lokasi, Senin (22/10).
Diskotek tersebut ditutup sementara karena diduga melanggar Perda no 6 tahun 2015, Pergub nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf K juncto pasal 54 ayat 1, dan Pasal 57 ayat 1 serta ayat 3. Ia menyampaikan, diskotek Old City baru ditindak karena petugas mendapatkan barang bukti berupa empat pil ekstasi di dalam diskotek.
"Bulan April sempat ada kejadian tapi waktu itu tidak terbukti kalau memang dari Old City gitu, makanya waktu itu belum diambil tindakan untuk penutupan," ucapnya.
Pejalan kaki melintas di depan Diskotek Old City di Tambora, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Jika hasil penyelidikan di Old City terbukti ada peredaran narkoba, lanjut Harry, pihak Satpol PP DKI Jakarta akan menutup diskotek tersebut secara permanen. "Kami tunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kami lakukan penutupan permanen," tegas dia.