REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang segera menutup tempat hiburan dan kafe yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat.
"Semua kafe, tempat karaoke dan sejenis yang tidak memiliki izin serta menyalahi perda harus ditutup dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Senin (22/10).
Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat dan penertiban izin tempat hiburan dan kafe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah. Mahyeldi mengatakan, pemerintah kota akan menindak tegas tempat hiburan tak berizin demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia meminta pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang agar membuat langkah konkret mengatasi persoalan tempat hiburan tanpa izin dan pemberantasan penyakit masyarakat. "Di antaranya berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI, kemudian kafe atau karaoke dan music room jika tidak berizin ditutup saja karena rentan terindikasi menimbulkan hal-hal negatif seperti kemaksiatan dan penyalahgunaan narkoba," kata dia.