Selasa 23 Oct 2018 08:58 WIB

Polisi Minta Masyarakat tak Terprovokasi Pembakaran Bendera

Polisi telah melakukan tindakan untuk mengusut kasus ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu  Andiko (kanan).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan insiden pembakaran bendera tauhid, yang dilakukan anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU), saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10) lalu. Masyarakat diminta mempercayakan pengusutan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

"Masyarakat khususnya umat Islam jangan terprovokasi adu domba pecah belah pada satu sisi yang belum jelas informasinya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andhiko, saat dihubungi Selasa (23/10).

Trunoyudho menegaskan, kepolisian telah melakukan tindakan untuk mengusut kasus ini. Pihak kepolisian pun telah bersinergi dengan sejumlah ormas agar masyarakat tak terprovokasi dengan kasus ini. Masyarakat pun diminta agar tenang. "Polres Garut telah bersinergi dengan para tokoh ulama dan MUI," ujarnya.

Baca juga: Ini Kronologi Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Seperti diberitakan sebelumnya, pembakaran bendera itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/1.).  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, berdasarkan laporan Polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 14.30 WIB, Peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Dedi mengatakan, kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser pun memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dedi menegaskan kepolisian akan melakukan tindakan hukum pada kasus tersebut.

"Kami tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar dia.

Hingga Selasa (23/10) pagi, dilaporkan sebanyak tiga orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kepolisian menyatakan, sampai dengan saat ini situasi di Kabupaten Garut pasca-kejadian tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement