Selasa 23 Oct 2018 11:03 WIB

Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Old City

Pemprov menutup sementara diskotek Old City terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Penyegelan Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas BNNP DKI Jakarta, Ahad (21/10) lalu.

"Tidak mau mengambil resiko jangan sampai kegiatan itu berulang," katanya saat dihubungi, Senin (22/10) malam.

Penutupan diskotek itu, lanjut Yani, dilaksanakan sembari menunggu proses penyelidikan oleh kepolisian dan pengurusan surat pencabutan izin usaha diskotek. Menurutnya, penutupan itu disebabkan tidak adanya jaminan kasus narkoba Ahad dan bulan April lalu tidak terulang kembali di tempat yang sama.

"Beberapa hari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu masih beroperasi mereka. Siapa yang menjamin tidak ada kegiatan serupa lagi di interval OTT sampai penutupan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Aprianto yang mengatakan, tempat hiburan denga nama usaha PT Progress Karya Sejahtera Old City ditutup untuk sementara.

"Berdasarkan surat Kasatpol PP nomor 308/1.757, menutup sementara ini tujuannya adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang selama penyelidikan oleh PPNS (Satpol PP) dan kepolisian," kata dia di lokasi, Senin (22/10).

Diskotek tersebut ditutup sementara karena diduga melanggar Perda no 6 tahun 2015 , Pergub nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf K juncto pasal 54 ayat 1, dan Pasal 57 ayat 1 serta ayat 3. Ia menyampaikan, diskotek Old City baru ditindak karena petugas mendapatkan barang bukti berupa empat pil ekstasi di dalam diskotek.

"Bulan April sempat ada kejadian tapi waktu itu tidak terbukti kalau memang dari Old City gitu, makanya waktu itu belum diambil tindakan untuk penutupan," ucapnya.

Jika hasil penyelidikan di Old City terbukti ada peredaran narkoba, lanjut Harry, pihak Satpol PP DKI Jakarta akan menutup diskotek tersebut secara permanen. "Kami tunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kami lakukan penutupan permanen," tegas dia.

Pantauan Republika di lokasi, petugas Satpol PP DKI menempelkan dua stiker segel di bangunan diskotek. Selain itu, petugas memasang garis kuning Polisi Pamong Praja di pilar gedung dan pintu masuk diskotek. Belasan petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta, Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora, FKDM Roa Malaka tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 WIB.

Sebelumnya, sebanyak 52 tamu ditemukan positif menggunakan narkoba saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City. Di lokasi razia, petugas juga menemukan empat butir ekstasi yang menjadi barang bukti penyelidikan.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Johnny P. Latuperissa memastikan bahwa empat  tablet yang ditemukan merupakan ekstasi. Atas temuan itu, pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan aktivitas jual-beli narkoba di dalam diskotek tersebut.

"Ada (orang) pakai (narkoba) di dalam. Tapi masih kami dalami apakah dari orang dalam atau pengedar dari luar jual di dalam," kata dia saat dihubungi, Senin (22/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement