REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA - Pemerintah Australia pada Selasa (23/10) menjatuhkan sanksi terhadap lima pejabat militer Myanmar. Pejabat-pejabat tersebut diduga kuat ikut mengawasi kekerasan yang dilakukan militer terhadap Muslim Rohingya.
Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan, para pejabat itu bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh unit di bawah komando mereka. Mereka adalah Aung Kyaw Zaw, Maung Maung Soe, Aung Aung, Than Oo, dan Khin Maung Soe.
Dilansir di Aljazirah, Australia juga mengumumkan akan membekukan aset mereka. Tindakan serupa sebelumnya telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.
Menurut Payne, kelimanya juga akan dilarang bepergian ke Australia. Beberapa di antara mereka diyakini telah mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Sekitar 700 ribu warga etnis Rohingya telah diusir dari rumah mereka di Negara Bagian Rakhine, di Myanmar, sejak 2016. Kampanye militer yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar ditandai dengan banyaknya pembunuhan di luar proses hukum, perkosaan massal, dan pembakaran desa.
Sebelumnya, Misi Pencari Fakta PBB menyebut bahwa militer Myanmar memiliki niat untuk melakukan genosida terhadap Rohingya. Sebab apa yang disebut sebagai "operasi pembersihan" tak dilakukan secara spontan, tapi terencana.
Misi Pencari Fakta menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).