Selasa 23 Oct 2018 14:24 WIB

Datangi Polda, Sohibul Bahas Pencabutan Laporan Fahri

Hari ini Presiden PKS Sohibul Iman diperiksa sebagai saksi atas laporan Fahri Hamzah.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Presiden PKS Sohibul Iman  melambaikan tangan sebelum memasuki  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Presiden PKS Sohibul Iman melambaikan tangan sebelum memasuki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, atas laporan Fahri Hamzah. Selama dua jam diperiksa, Sohibul dicecar 11 pertanyaan dan ia membahas pencabutan laporan yang sudah dilakukan Fahri.

“Ya alhamdulillah tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya,” jelas Sohibul saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10).

Sohibul mulai memasuki ruang penyidik sekitar pukul 10.48 WIB dan keluar sekitar pukul 12.43 WIB, ia mengaku masih memiliki dua agenda lainnya hari ini. Sohibul merasa optimistis jika laporan atas dirinya ini seharusnya sudah tidak bisa diproses, lantaran pelapor dalam hal ini Fahri Hamzah, telah mencabut laporan pada 14 Mei 2018 lalu.

“Saya ketahui, saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi yang ada sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu nggak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan insya Allah penyidik akan mempertimbangkan ini,” jelas Sohibul.

Ia mempercayakan pada polisi untuk menyelesaikan kasus hukum ini secara profesional. “Tetapi walaupun kami sibuk, sebagai warga negara yang baik kami hadir,” papar Sohibul.

Untuk diketahui, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2018 lalu, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Sementara itu, Fahri Hamzah telah diperiksa selama dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya atas Presiden PKS Shohibul Iman pada Rabu (2/5). Fahri menyebutkan, dia tidak ingin melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement