REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirila yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara. Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (23/10) dan bersifat tertutup.
"Untuk ST empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Salam, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya diancam dengan hukuman di atas 10 tahun.
"Karena menggunakan Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata dia.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa. "Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," katanya lagi.
Menurut Dadang, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirila tewas tanpa direncanakan. Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," katanya pula.
Tuntutan tak maksimal terhadap dua terdakwa ini tentunya tak sesuai dengan keinginan orang tua Haringga yang menginginkan para pelaku pembunuhan Haringga dihukum berat. Meski demikan, ayah Haringga, Siloam Tumangkeng menyatakan, pihak keluarga telah memasrahkan kepergiaan Haringga.
"Harapan saya semoga tidak ada Haringga yang kaya begini. Cukup yang terakhir kalinya," tutur Siloam, seusai pemakaman Haringga di TPU Kebulen, Indramayu, Senin (24/9).
Baca juga
- Keluarga Ingin Pelaku Pengeroyok Haringga Dihukum Berat
- Sosok Haringga yang Dikenal Pendiam dan Pencinta Sepak Bola
- Kata-Kata Terakhir Haringga ke Suwarna Sebelum ke Bandung
Anggota Polres Indramayu mengangkat keranda jenazah Haringga Sirila menuju tempat pemakaman di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (24/9). Suporter Persija itu tewas dikeroyok saat hendak menonton pertandingan Persija vs Persib.
Di bawah umur
Dua terdakwa yang dituntut separuh dari ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan adalah anak di bawah umur. DN dan ST adalah dua dari delapan tersangka pembunuhan Haringga hasil dari operasi penangkapan yang digelar Polrestabes Bandung terhadap 16 orang pada akhir September lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana pada 24 September menerangkan, polisi pada awalnya mengamankan lima orang di wilayah Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 16 orang.
Yoris menjelaskan, para tersangka melakukan pengeroyokan dengan berbagai macam benda. Dalam foto yang beredar tampak barang bukti yang dikumpulkan, seperti helm, bangku kayu, dan pecahan kayu.
"Korban meninggal dunia di TKP," katanya dalam keterangan pers di Mapolretabes Bandung, Senin (24/9).
Dalam versi berbeda yang beredar di media sosial, keberadaan Haringga disebut telah dipantau lewat akun Instagram-nya. Sebab, Haringga sempat memfoto kartu tanda anggota Persija Jakarta miliknya di parkiran GBLA.
Berdasarkan penyelidikan dan penggalian informasi, para pelaku merupakan warga Jawa Barat. Ada yang berdomisili di Kota Bandung dan daerah sekitar lainnya.
Yoris menceritakan, kejadian bermula dari aksi sweeping oknum suporter Persib Bandung menjelang pertandingan Persib melawan Persija di GBLA, pada Ahad (23/9). Saat sweeping, oknum suporter mengetahui korban memiliki KTP dengan domisili Jakarta.
Haringga diketahui datang bersama temannya yang merupakan warga Bandung. Di depan gerbang masuk stadion, Haringga langsung diteriaki dan dianiaya puluhan oknum suporter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pernah menyatakan, bahwa dua tersangka yang berusia di bawah umur akan mendapatkan perlakuan hukum secara khusus. Dia menjelaskan, Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, misalnya apabila pelaku masih seorang pelajar.
"Artinya, akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," kata Dedi.
Kronologi Tewasnya Haringga Sirila