REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser NU Garut ke Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat. Pelaporan itu terkait aksi oknum Banser NU yang membakar bendera saat Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10).
"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas ketua umum GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda Eltari selaku pelapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10).
Salah satu kuasa hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menjelaskan, Yaqut dilaporkan lantaran sebagai ketua yang membawahkan Banser dan dianggap bertanggung jawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.
Sumadi mengklaim, Banser kerap melakukan tindakan yang kerap meresahkan masyarakat. Dengan pembakaran ini, terlapor pun dinilai telah melakukan penodaan agama. Penodaan agama yang ia maksudkan adalah pembakaran kalimat tauhid itu sendiri.
"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," ujar Sumadi.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946, 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 jo Pasal 82 A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.