Selasa 23 Oct 2018 17:17 WIB

In Picture: Diskotek Old City Disegel Pemprov DKI

Pemprov menutup sementara diskotek Old City terkait kasus penyalahgunaan narkoba..

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga menunggu bus dengan latar belakang diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga menunggu bus dengan latar belakang diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kendaraan melintas didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pejalan kaki melintas di depan Diskotek Old City di Tambora, Jakarta, Senin (22/10/2018). (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas BNNP DKI Jakarta, Ahad (21/10) lalu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement