REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar pegawai Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan atas kinerja keuangan di daerah lebih memiliki wibawa dan kemampuan melakukan pengawasan. Untuk itu, para inspektur atau pengawas di kantor Inspektorat tersebut tidak berstatus sebagai bawahan kepala daerah yang setingkat.
''Misalnya, pengawas atau inspektur yang ada di kantor Inspektorat kabupaten/kota, diangkat dan diberi SK oleh gubernur. Sedangkan inspektur yang ada di kantor Inspektorat pemerintah provinsi, diangkat dan diberi SK oleh Menteri Dalam Negeri,'' jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Purbalingga, Selasa (23/10).
Alexander Marwoto berada di Purbalingga dalam rangkai road show bus KPK 'Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi'. Di kota ini, dia menyampaikan sambutan di depan para pimpinan OPD dan ASN di pendopo setda setempat.
Ia menyatakan, usulan tersebut disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja Inspektorat. ''Agar inspektur bisa lebih bertaji lagi, diharapkan para inpesktur ini diangkat oleh pimpinan yang berada satu tingkat di atas kepala daerah bersangkutan,'' katanya.
Menurutnya, dengan model status kepegawaian seperti ini, maka adanya konflik kepentingan ketika bertugas bisa dihindari. ''Pegawai Inspektorat baik staf maupun jajaran struktural, dapat bekerja secara total bila tidak ada bayang-bayang 'teror' dari kepala daerah yang mengangkatnya,'' jelasnya.
Marwoto menyatakan, dari hasil temuan KPK, para inspektur di daerah sebenarnya seringkali menemukan adanya penyimpangan di daerahnya. Namun temuan tersebut seringkali tidak ditindaklanjuti, karena harus mendapat persetujuan kepala daerahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa KPK selalu melakukan koordinasi dengan penegak hukum lain seperti pihak kejaksaan negeri dan kepolisian di daerah, jika ada temuan kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 1 miliar.
Namun dia juga mendorong kedua institusi penegak hukum tersebut bisa bekerja lebih maksimal dan efisien. Antara lain dengan memperhatikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani.
''Jika kerugian negaranya hanya Rp 5 juta, saya kira tak perlu dinaikkan ke penyidikan karena proses hukumnya justru akan memakan dana puluhan bahkan ratusan juta. Kalau kerugiannya kecil, cukup disuruh mengembalikan uang yang dikorupsi saja,'' jelasnya.