Selasa 23 Oct 2018 18:55 WIB

Bawaslu Rampungkan Iklan Donasi Jokowi-Ma'ruf 7 November

Bawaslu hanya punya waktu selama 14 jadi kerja untuk menyelesaikan kasus ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berupaya membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana pelanggaran pemilu dalam kasus iklan sumbangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Proses pemeriksaan dan penelusuran bukti untuk kasus ini setidaknya selesai pada 7 November 2018. 

"Kami berusaha semaksimal mungkin membuktikan apakah perbuatan (iklan Jokowi-Ma'ruf) ini ada unsur pidana atau tidak. Karena itu, keterangan dari semua pihak termasuk KPU akan sangat penting," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10) malam.

Baca Juga

Ratna mengatakan Bawaslu hanya punya waktu selama 14 jadi kerja untuk menyelesaikan kasus ini. Artinya, kata Ratna, jika terhitung sejak masa registrasi maka perkara dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan di media cetak itu akan selesai ditangani pada 7 November mendatang.

Registrasi atas kasus ini secara resmi dilakukan pada 19 Oktober lalu. Waktu 14 digunakan untuk memeriksa pelapor, terlapor, saksi hingga melakukan kajian dan analisis tentang kasus ini.

Selain itu, pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga dilakukan secara bersamaan. "Kami upayakan semuanya dipanggil pekan ini selesai semua,” kata Ratna.

Hingga Selasa, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor atas iklan Jokowi-Ma'ruf yang tayang di Harian Media Indonesia. Kemudian, Bawaslu sedang dalam proses melakukan klarifikasi kepada pihak Media Indonesia. 

"Kami harus mendengarkan secara langsung apa dan bagaimana peristiwa yang dia ketahui, untuk mengetahui apakah ada indikasi pelangggaran atau tidak. Keterangan pelapor ini penting supaya saat kami mengundang terlapor, bisa kami klarifikasi secara lebih tepat," kata Ratna. 

Selanjutnya, Bawaslu juga akan meminta keterangan KPU sebagai saksi ahli. Sementara itu, pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga berpotensi untuk dipanggil. 

"Pemanggilan kami identifikasi sesuai kebutuhan, tentu yang paling penting kan uang berkaitan dengan media yang digunakan (untuk memasang iklan). Jadi kemungkinan besar yang kami panggil itu pimpinan media dan bagian iklan," kata Ratna, Senin (22/10).

Dia pun menyebut iklan sumbangan Jokowi-Ma'ruf sudah terindikasi melanggar ketentuan kampanye berupa pelaksanaan kampanye di luar jadwal. Iklan ini sudah memuat unsur citra diri sebagai salah satu unsur kampanye. 

"Masa kampanye di media massa baru bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Jika mengacu kepada tahapan, program dan jadwal pemilu maka iklan di media cetak saat ini belum bisa dilakukan," kata Ratna.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU sampai saat ini belum diminta memberikan keterangan untuk kasus iklan yang diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal ini. Namun, dia menegaskan KPU pasti memberikan keterangannya. 

"Kami harap keterangan yang kami berikan nanti bisa menjadi masukan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk bisa memproses kasus ini sesuai aturan hukumnya," ujarnya di Kantor Bawaslu, Selasa malam. 

Saat disinggung tentang alasan belum masuknya batasan tentang citra diri dalam PKPU kampanye, Wahyu mengungkapkan hal itu tidak dijelaskan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Iya PKPU mengikuti itu. Karena dalam UU klausul soal itu (citra diri) sudah jelas, tetapi tidak dijelaskan apa itu (pengertian) visi, misi, program dan citra diri," kata Wahyu. 

Iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. 

Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng. Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. 

Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut. Iklan yang sama juga terbit di Harian Media Indonesia pada Kamis (18/10).  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement